Polisi Kembalikan Pelaku Penganiaya di SDN 07 Pagi ke Orangtua
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penganiayaan yang menewaskan A (8), siswa kelas 2 SDN 07 Pagi, Jalan Pelita, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, sudah dikembalikan ke orangtuanya. Kebijakan itu merupakan hasil dari rapar koordinasi yang dilakukan pihak Polres Jaksel bersama sejumlah instansi dan pemerhati anak.
"Para instansi terkait atau stakeholder yang hadir sepakat untuk mengembalikan anak atau pelaku kepada orangtuanya. Namun dengan catatan tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Rapat koordinasi itu, kata Iqbal, untuk mencari solusi atas permasalahan kekerasan anak yang mengakibatkan bocah delapan tahun itu meninggal dunia. Karena, keduanya masih di bawah umur.
"Rapat tersebut digelar dalam rangka untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus tersebut, mengingat pelaku juga anak di bawah umur," pungkasnya.
Menurut dia, polisi mengedepankan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, sesuai Pasal 21 dengan opsi mengembalikan anak kepada orangtua dan dilakukan pembinaan oleh panti sosial.
"Rapat koordinasi ini juga jangan sampai salah langkah dalam melakukan penanganan. Karena masa depan anak (pelaku) harus dikedepankan," terangnya.
Meski demikian, sambung Iqbal, pihak sekolah mempunyai kebijakan soal kekerasan anak di wilayahnya. Maka itu, R dikeluarkan dari sekolah agar tidak berdampak panjang bagi psikologisnya.
"Menurut pihak sekolah, antara korban dan pelaku berperilaku hiperaktif dan cenderung nakal di sekolah. Sehingga kalau pelaku masih bersekolah disitu dikhawatirkan mendapat ejekan dari siswa lainnya yang berdampak pada psikologi anak," tuturnya.
Sehingga, sekolahnya diupayakan pindah ke panti sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak berulang kejadian serupa.
PILIHAN:
Sambangi Panwaslu Tangsel, Ikhsan Pertanyakan Laporan 10 September
Pekan Depan, PT MRT Akan Mulai Ngebor di Senayan
"Para instansi terkait atau stakeholder yang hadir sepakat untuk mengembalikan anak atau pelaku kepada orangtuanya. Namun dengan catatan tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Rapat koordinasi itu, kata Iqbal, untuk mencari solusi atas permasalahan kekerasan anak yang mengakibatkan bocah delapan tahun itu meninggal dunia. Karena, keduanya masih di bawah umur.
"Rapat tersebut digelar dalam rangka untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus tersebut, mengingat pelaku juga anak di bawah umur," pungkasnya.
Menurut dia, polisi mengedepankan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, sesuai Pasal 21 dengan opsi mengembalikan anak kepada orangtua dan dilakukan pembinaan oleh panti sosial.
"Rapat koordinasi ini juga jangan sampai salah langkah dalam melakukan penanganan. Karena masa depan anak (pelaku) harus dikedepankan," terangnya.
Meski demikian, sambung Iqbal, pihak sekolah mempunyai kebijakan soal kekerasan anak di wilayahnya. Maka itu, R dikeluarkan dari sekolah agar tidak berdampak panjang bagi psikologisnya.
"Menurut pihak sekolah, antara korban dan pelaku berperilaku hiperaktif dan cenderung nakal di sekolah. Sehingga kalau pelaku masih bersekolah disitu dikhawatirkan mendapat ejekan dari siswa lainnya yang berdampak pada psikologi anak," tuturnya.
Sehingga, sekolahnya diupayakan pindah ke panti sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak berulang kejadian serupa.
PILIHAN:
Sambangi Panwaslu Tangsel, Ikhsan Pertanyakan Laporan 10 September
Pekan Depan, PT MRT Akan Mulai Ngebor di Senayan
(mhd)