Dishub Pastikan Kopaja Maut S 612 Jadi Besi Rongsokan
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta memastikan Kopaja maut yang menabrak pengemudi Go-Jek di Jalan Warung Buncit, Jaksel tidak akan beroperasi lagi.
"Sudah kita cabut (setop operasi) tanpa putusan pengadilan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (18/9/2015).
Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu - Ragunan yang menabrak pengemudi Go-Jek itu, kata Andri, tidak bisa langsung dicabut trayek seperti yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Untuk mencabut izin trayek, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk itu, saat ini Dishub baru memberikan sanksi setop operasi terhadap kopaja maut tersebut.
Agar kasus ini tidak terulang, Andri mengungkapkan, Dishub tengah berusaha untuk memperketat uji kir dan mensertifikasi pengemudi.
"Pihak kami tengah terus melakukan operasi angkutan umum yang tidak laik jalan dan revitalisasi angkutan umum dengan rupiah perkilometer," tutupnya.
PILIHAN:
Gara-gara Ini, Ahok Ditegur Foke
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Maut terancam 5 Tahun Bui
"Sudah kita cabut (setop operasi) tanpa putusan pengadilan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (18/9/2015).
Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu - Ragunan yang menabrak pengemudi Go-Jek itu, kata Andri, tidak bisa langsung dicabut trayek seperti yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Untuk mencabut izin trayek, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk itu, saat ini Dishub baru memberikan sanksi setop operasi terhadap kopaja maut tersebut.
Agar kasus ini tidak terulang, Andri mengungkapkan, Dishub tengah berusaha untuk memperketat uji kir dan mensertifikasi pengemudi.
"Pihak kami tengah terus melakukan operasi angkutan umum yang tidak laik jalan dan revitalisasi angkutan umum dengan rupiah perkilometer," tutupnya.
PILIHAN:
Gara-gara Ini, Ahok Ditegur Foke
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Maut terancam 5 Tahun Bui
(ysw)