Operasional Uber di Jakarta Berhenti
A
A
A
JAKARTA - Pebisnis aplikasi angkutan umum seperti Uber, Grab Taksi bersama mitra perusahaan rentalnya sepakat mengurus izin operasional angkutan umum. Apabila tetap beroperasi, mereka siap diproses hukum.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Hendri Kusnadi mengatakan, sejak penertiban pertama dilakukan terhadap lima unit armada rental milik PPRI, pihaknya sepakat untuk mengikuti regulasi resmi sebagai angkutan umum. Namun, Hendri menyayangkan pemilik bisnis aplikasi Uber yang sejak agustus 2014 telah melakukan kerja sama dengan PPRI tidak mau bertanggungjawab perihal adanya penertiban yang hingga saat ini totalnya mencapai sudah ada 30 unit.
"Kami ingin bersaing baik dengan angkutan umum taksi lainnya. Puluhan unit mobil PPRI yang ditertibkan akan dikeluarkan semuanya asal kami mengurus semua persyaratan. Saat ini kami sedang proses persyaratanya," kata Hendri Kusnadi di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta kemarin.
PPRI berjanji tidak akan beroperasi sebagai angkutan sebelum adanya surat izin dari pemerintah. Kepala perwakilan Uber aplikasi di Indonesia Heru Putranto mengatakan, perusahaan Uber Asia Limited itu adalah perusahaan pemasaran yang berbentuk tekhnologi aplikasi.
Artinya, perusahaan Uber bukan perusahaan transportasi yang harus mengikuti tujuh prasayarat menjadi angkutan seperti dikatakan oleh Dishubtrans. Namun, kata Heru, saat ini pihaknya tengah memproses Penamaman Modal Asing (PMA) di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membayar pajak seperti apa yang diwajibkan.
"Kami memiliki badan hukum dan sebentar lagi akan membayar pajak apabila PMA selesai. Kami itu bekerjasama dengan perusahaan rental. Selama ini juga tidak pernah mendapatkan untung," ujar Heru yang tidak mau menunjukan bukti kerja sama dengan perusahaan rental seperti apa dan bagaimana isinya saat ditanya oleh Kepala Dishubtrans Andri Yansyah.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Hendri Kusnadi mengatakan, sejak penertiban pertama dilakukan terhadap lima unit armada rental milik PPRI, pihaknya sepakat untuk mengikuti regulasi resmi sebagai angkutan umum. Namun, Hendri menyayangkan pemilik bisnis aplikasi Uber yang sejak agustus 2014 telah melakukan kerja sama dengan PPRI tidak mau bertanggungjawab perihal adanya penertiban yang hingga saat ini totalnya mencapai sudah ada 30 unit.
"Kami ingin bersaing baik dengan angkutan umum taksi lainnya. Puluhan unit mobil PPRI yang ditertibkan akan dikeluarkan semuanya asal kami mengurus semua persyaratan. Saat ini kami sedang proses persyaratanya," kata Hendri Kusnadi di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta kemarin.
PPRI berjanji tidak akan beroperasi sebagai angkutan sebelum adanya surat izin dari pemerintah. Kepala perwakilan Uber aplikasi di Indonesia Heru Putranto mengatakan, perusahaan Uber Asia Limited itu adalah perusahaan pemasaran yang berbentuk tekhnologi aplikasi.
Artinya, perusahaan Uber bukan perusahaan transportasi yang harus mengikuti tujuh prasayarat menjadi angkutan seperti dikatakan oleh Dishubtrans. Namun, kata Heru, saat ini pihaknya tengah memproses Penamaman Modal Asing (PMA) di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membayar pajak seperti apa yang diwajibkan.
"Kami memiliki badan hukum dan sebentar lagi akan membayar pajak apabila PMA selesai. Kami itu bekerjasama dengan perusahaan rental. Selama ini juga tidak pernah mendapatkan untung," ujar Heru yang tidak mau menunjukan bukti kerja sama dengan perusahaan rental seperti apa dan bagaimana isinya saat ditanya oleh Kepala Dishubtrans Andri Yansyah.
(whb)