Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Terancam 5 Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Budi Wahyono, sopir Kopaja 612 yang menambrak ibu hamil, Lilies telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tembak jurusan Kampung Melayu itu juga telah melanggar aturan lalu lintas.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka sopir Kopaja atas nama BW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Menurutnya, Budi disangkakan telah melanggar pasal lalu lintas hingga menyebabkan kematian seseorang dan masuk ke jalur Transjakarta yang dikhususkan untuk bus Transjakarta.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Sopir Kopaja yang Tewaskan Ibu Hamil Ternyata Sopir Tembak
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka sopir Kopaja atas nama BW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Menurutnya, Budi disangkakan telah melanggar pasal lalu lintas hingga menyebabkan kematian seseorang dan masuk ke jalur Transjakarta yang dikhususkan untuk bus Transjakarta.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Sopir Kopaja yang Tewaskan Ibu Hamil Ternyata Sopir Tembak
(mhd)