Ahok Klaim Guru Honorer di DKI Lebih Sejahtera
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim kalau guru honorer di DKI Jakarta lebih sejahtera karena digaji berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"(Guru honorer) DKI sih sudah selesai masalahnya. Sebetulnya masalahnya sudah terjadi waktu saya masih jadi komisi II," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Baca: Dikepung Puluhan Ribu Guru Honorer, Jalan Gatsu Ditutup)
Makanya, lanjut Ahok, dirinya di komisi II berjuang dan menghasilkan UU Aparatus Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 berisi dan mengklasifikasi pegawai menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK itu. Di dalam UU ASN sudah diakomodir dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya kalau guru honorer sudah terlalu tua dan tidak bisa diangkat PNS maka diusahakan untuk PPPK.
"Dengan pola yang ada di UU tersebut yang penting apa kenapa orang ingin jadi PNS karena ada jaminan asuransi jaminan hari tua pensiun, nah di PPPK itu dipenuhi juga. Jadi tidak ada perbedaan keduanya hanya dia memang gak bisa pegang keuangan saat masih aktif sebagai PPPK," tukasnya.
Menurut Ahok, saat ini DKI telah menerapkan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diterapkan di Pekerja Harian Lepas (PHL), pekerja prasarana sarana umum (PPSU).
"Orang pegawai saja dituntut UMP, masa guru honorer guru bantu tidak, pasti UMP kalau dia tes gak masuk nanti dia pindahkan ke PPPK itu tadi. Kan kita udah buktikan tukang sapu aja UMP kok masa guru enggak," klaim Ahok.
PILIHAN:
Ini Hasil Pertemuan Ahok dengan Alumni IPDN
Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
"(Guru honorer) DKI sih sudah selesai masalahnya. Sebetulnya masalahnya sudah terjadi waktu saya masih jadi komisi II," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Baca: Dikepung Puluhan Ribu Guru Honorer, Jalan Gatsu Ditutup)
Makanya, lanjut Ahok, dirinya di komisi II berjuang dan menghasilkan UU Aparatus Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 berisi dan mengklasifikasi pegawai menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK itu. Di dalam UU ASN sudah diakomodir dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya kalau guru honorer sudah terlalu tua dan tidak bisa diangkat PNS maka diusahakan untuk PPPK.
"Dengan pola yang ada di UU tersebut yang penting apa kenapa orang ingin jadi PNS karena ada jaminan asuransi jaminan hari tua pensiun, nah di PPPK itu dipenuhi juga. Jadi tidak ada perbedaan keduanya hanya dia memang gak bisa pegang keuangan saat masih aktif sebagai PPPK," tukasnya.
Menurut Ahok, saat ini DKI telah menerapkan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diterapkan di Pekerja Harian Lepas (PHL), pekerja prasarana sarana umum (PPSU).
"Orang pegawai saja dituntut UMP, masa guru honorer guru bantu tidak, pasti UMP kalau dia tes gak masuk nanti dia pindahkan ke PPPK itu tadi. Kan kita udah buktikan tukang sapu aja UMP kok masa guru enggak," klaim Ahok.
PILIHAN:
Ini Hasil Pertemuan Ahok dengan Alumni IPDN
Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
(ysw)