Edan, ABG 16 Tahun Cabuli Balita di Depok
A
A
A
DEPOK - Seorang tukang kebun berinisial T (16) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikan yang masih berusia balita. Kini T harus mendekam di tahanan Polresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari mengatakan, penangkapan T ini bermula dari laporan orangtua korban sekaligus majikan pelaku. "Aksi pencabulan ini dipergoki langsung oleh orangtua korban," kata Elly kepada wartawan, Minggu (13/9/2015).
Menurut Elly, korban merupakan bayi perempuan berusia kurang dari satu tahun. "Kami masih mendalami kasus ini, korban sudah divisum," ujarnya singkat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari mengatakan, penangkapan T ini bermula dari laporan orangtua korban sekaligus majikan pelaku. "Aksi pencabulan ini dipergoki langsung oleh orangtua korban," kata Elly kepada wartawan, Minggu (13/9/2015).
Menurut Elly, korban merupakan bayi perempuan berusia kurang dari satu tahun. "Kami masih mendalami kasus ini, korban sudah divisum," ujarnya singkat.
(whb)