Akhirnya, DKI Bolehkan Sembelih Hewan Kurban di Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Setelah terjadi pro kontra soal larangan sembelih hewan kurban di sekolah, akhirnya Pemprov DKI mencabut aturan tersebut. Pemprov DKI membolehkan dengan catatan akan diawasi ketat oleh dinas terkait.
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni mengaku akan mengizinkan warga memotong hewan kurban di sekolah. (Baca: Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah)
“Boleh potong hewan kurban di sekolah. Tapi dengan satu syarat yaitu harus dibawah pengawasan kami," ujar Darjamuni di Jakarta, Kamis (10/9/2015). (Baca juga: Larangan Berkurban di Sekolah, FPI Kecam Ahok)
Pengawasan ini yang akan diturunkan oleh DKPKP dan dari universitas yang bekerja sama. Pemotongan hewan kurban di sekolah ini memang menjadi pembicaraan karena akan menyulitkan warga.
“Daripada berpolemik lagi, akhirnya tahun ini dihilangkan. Tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang berlaku saat Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tidak boleh menyembelih hewan kurban di lingkungan sekolah dan pinggir jalan. Sejumlah pihak langsung bersuara lantang terkait Ingub tersebut. FPI sendiri mengecam keras larangan tersebut.
PILIHAN:
Saat Peresmian LRT, Ahok Sindir Monorel
Tak Lagi Diminati, Batu Akik di Rawa Bening Sepi
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni mengaku akan mengizinkan warga memotong hewan kurban di sekolah. (Baca: Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah)
“Boleh potong hewan kurban di sekolah. Tapi dengan satu syarat yaitu harus dibawah pengawasan kami," ujar Darjamuni di Jakarta, Kamis (10/9/2015). (Baca juga: Larangan Berkurban di Sekolah, FPI Kecam Ahok)
Pengawasan ini yang akan diturunkan oleh DKPKP dan dari universitas yang bekerja sama. Pemotongan hewan kurban di sekolah ini memang menjadi pembicaraan karena akan menyulitkan warga.
“Daripada berpolemik lagi, akhirnya tahun ini dihilangkan. Tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang berlaku saat Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tidak boleh menyembelih hewan kurban di lingkungan sekolah dan pinggir jalan. Sejumlah pihak langsung bersuara lantang terkait Ingub tersebut. FPI sendiri mengecam keras larangan tersebut.
PILIHAN:
Saat Peresmian LRT, Ahok Sindir Monorel
Tak Lagi Diminati, Batu Akik di Rawa Bening Sepi
(ysw)