Pengemudi Go-Jek Kembali Dianiaya di Bekasi

Rabu, 09 September 2015 - 18:11 WIB
Pengemudi Go-Jek Kembali Dianiaya di Bekasi
Pengemudi Go-Jek Kembali Dianiaya di Bekasi
A A A
JAKARTA - Seorang pengemudi Go-Jek kembali dianiaya oleh ojek pangkalan saat menunggu penumpang di pintu keluar Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi. Akibatnya, motor Edi Rinaldi (40), harus mengalami kerusakan parah di bagian depannya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, saat itu Edi yang menggunakan motor Honda Vario B 3737 KHK mendapatkan pesanan untuk menjemput seorang pelanggan di pintu keluar Tol Bekasi Timur. Namun, kehadiran Go-Jek di sekitar lokasi direspon buruk ojek sekitar.

"Saat berboncengan dengan pelangganya, kendaraan korban dihentikan oleh seorang ojek pangkalan," ujarnya di Bekasi, Rabu (9/9/2015)

Korban yang merasa kaget langsung menanyakan maksud penyetopan itu. Kemudian, sambung Siswo, korban juga sempat cekcok dengan ojek pangkalan itu. Karena, pelaku meminta jangan mengambil sewa di sekitar Tol Bekasi Timur.

"Pelaku langsung emosi sambil berkata kasar meminta korban untuk tidak mengambil pelanggan di sekitar tol," katanya.

Pelaku yang geram dengan korban lantas menggunakan tangan kosong memukul korban dan meleset hingga mengenai motornya. "Kendaraanya korban rusak dibagian depan," ujarnya.

Setelah puas merusak kendaraan korban, lanjut dia, pelaku juga mengancam korban agar tidak datang kembali mengambil pelanggan di wilayah Tol Bekasi Timur. Bahkan, pelaku juga mengancam jika masih melihat korban disekitar Tol Bekasi Timur, akan melakukan tindak kekerasan.

Siswo mengaku, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Namun hingga sekarang anggotanya sudah disebar untuk menangkap pelakunya."Sedang kami cari pelaku, identitas pelaku sudah kami ketahui, dan keberadaanya sedang kami cari," ungkapnya.

Mendapatkan perlakuan itu, warga Jalan Pulai Tidore 3 No111 RT002/007, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur tersebut langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas Polresta Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur. Korban juga melaporkan ke sesama pengemudi Go-Jek.

Jika pelaku tertangkap, kata dia, pelaku akan diancam dengan Pasal 335 KHUP karena diduga melakukan perbuatan dengan ancaman dan kekerasan. Kasus ini ditangani oleh jajaran Polreta Bekasi Kota.

PILIHAN:

Dianiaya, Ratusan Pengemudi Go-Jek Geruduk Polresta Bekasi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)