Dilindungi Istri, Bandar Narkoba Ini Selalu Lolos dari Sergapan Petugas
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar narkoba kakap selalu berhasil lolos dari sergapan petugas berkat informasi dari istrinya. Namun petugas lebih cerdik sehingga bandar narkoba ini berhasil dibekuk di kawasan Bandung, Jawa Barat.
HS (50) menjadi incaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah anak buahnya tertangkap di Kabupaten Sungai Selatan, Kalsel beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, BNN mengamankan harta yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp1,5 miliar.
"Kami tangkap HS dan kami sita kekayaannya senilai Rp1,5 miliar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).
Dedi menambahkan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Seperti diakhir Agustus 2015 lalu, dia kabur dari Berau menuju Jakarta dan bergerak ke Bandung, Jawa Barat.
"Ia kabur, tapi akhirnya kami tangkap juga di Bandung pada 1 September kemarin," tuturnya.
Pindah lokasi yang dilakukan HS lantaran kerap menerima informasi dari istrinya, kalau dia sedang diburu petugas. Karena, jelas Dedi, tangan kanan HS, Jul (41), tertangkap pada 23 Agustus 2015.
"Jadi JUL ditangkap di Kabupaten Sungai Selatan, Kalsel, lalu BNNP Kalsel koordinasi sama kita," jelasnya.
Sambung Dedi, mendengar tangan kanannya ditangkap aparat, HS pun kabur ke Pulau Jawa. Polisi lantas memantau pergerakan sang bandar dan membekuknya di Bandung, Jawa Barat pada 1 September lalu.
Kini, HS pun dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Intinya kami jerat dengan TPPU dari hasil narkotika," tandasnya.
HS (50) menjadi incaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah anak buahnya tertangkap di Kabupaten Sungai Selatan, Kalsel beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, BNN mengamankan harta yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp1,5 miliar.
"Kami tangkap HS dan kami sita kekayaannya senilai Rp1,5 miliar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).
Dedi menambahkan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Seperti diakhir Agustus 2015 lalu, dia kabur dari Berau menuju Jakarta dan bergerak ke Bandung, Jawa Barat.
"Ia kabur, tapi akhirnya kami tangkap juga di Bandung pada 1 September kemarin," tuturnya.
Pindah lokasi yang dilakukan HS lantaran kerap menerima informasi dari istrinya, kalau dia sedang diburu petugas. Karena, jelas Dedi, tangan kanan HS, Jul (41), tertangkap pada 23 Agustus 2015.
"Jadi JUL ditangkap di Kabupaten Sungai Selatan, Kalsel, lalu BNNP Kalsel koordinasi sama kita," jelasnya.
Sambung Dedi, mendengar tangan kanannya ditangkap aparat, HS pun kabur ke Pulau Jawa. Polisi lantas memantau pergerakan sang bandar dan membekuknya di Bandung, Jawa Barat pada 1 September lalu.
Kini, HS pun dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Intinya kami jerat dengan TPPU dari hasil narkotika," tandasnya.
(mhd)