Puluhan Bangunan di Margonda Masih Salahi Aturan
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 25 bangunan di Jalan Margonda masih melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB). Dari total 652 bangunan, hanya tersisa 25 saja yang belum mengikuti aturan GSB di Jalan Margonda. Seluruh bangunan diminta mundur 10 meter dari bahu jalan namun belum semua bangunan manut pada aturan itu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti menuturkan, masih adanya bangunan yang belum mundur 10 meter karena mereka belum siap. Kebanyakan dari pelaku usaha itu adalah pengontrak. "Dari 652 tinggal tersisa 25 saja saat ini," kata Kania, Rabu (9/9/2015).
Untuk bangunan yang tidak memungkinkan mundur 10 meter maka Pemerintah Kota Depok memberikan kebijakan untuk membeli lahan mereka. Namun hingga kini belum ada kesepakatan lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami progres," ungkapnya.
Mundurnya seluruh bangunan itu bertujuan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir. Karena kebanyakan pemilik ruko kerap menggunakan bahu jalan untuk parkir karena tidak ada lahan parkir.
Penertiban bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini pekerjaan itu belum juga tuntas. "Kami masih berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.
Kasie Pendataan Bangunan Distarkim Mitha Maderia Primanatalia menambahkan, ada empat bangunan yang rencananya akan dibeli pemkot dengan alasan tidak mungkin untuk mundur 10 meter. Saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi dan selanjutnya jika sudah ada kesepakatan maka dilakukan penggantian lahan. "Ini baru rencana. Ada empat bangunan di Margonda yang akan diganti," katanya.
Namun pihaknya belum bisa menyebutkan berapa alokasi anggaran untuk membebaskan empat bangunan tersebut. Karena rincian penggantian itu harus dihitung secara detil. "Bangunan yang akan diganti harus dihitung secara seksama. Kami belum tahu berapa," akunya.
PILIHAN:
Usul IPDN DIbubarkan, Mendagri Sindir Ahok Lebih Hebat
Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti menuturkan, masih adanya bangunan yang belum mundur 10 meter karena mereka belum siap. Kebanyakan dari pelaku usaha itu adalah pengontrak. "Dari 652 tinggal tersisa 25 saja saat ini," kata Kania, Rabu (9/9/2015).
Untuk bangunan yang tidak memungkinkan mundur 10 meter maka Pemerintah Kota Depok memberikan kebijakan untuk membeli lahan mereka. Namun hingga kini belum ada kesepakatan lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami progres," ungkapnya.
Mundurnya seluruh bangunan itu bertujuan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir. Karena kebanyakan pemilik ruko kerap menggunakan bahu jalan untuk parkir karena tidak ada lahan parkir.
Penertiban bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini pekerjaan itu belum juga tuntas. "Kami masih berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.
Kasie Pendataan Bangunan Distarkim Mitha Maderia Primanatalia menambahkan, ada empat bangunan yang rencananya akan dibeli pemkot dengan alasan tidak mungkin untuk mundur 10 meter. Saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi dan selanjutnya jika sudah ada kesepakatan maka dilakukan penggantian lahan. "Ini baru rencana. Ada empat bangunan di Margonda yang akan diganti," katanya.
Namun pihaknya belum bisa menyebutkan berapa alokasi anggaran untuk membebaskan empat bangunan tersebut. Karena rincian penggantian itu harus dihitung secara detil. "Bangunan yang akan diganti harus dihitung secara seksama. Kami belum tahu berapa," akunya.
PILIHAN:
Usul IPDN DIbubarkan, Mendagri Sindir Ahok Lebih Hebat
Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah
(ysw)