Diduga Ada Penyelewengan, Kejari Jakbar Sita Alat Pengait Sampah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita sejumlah alat pengait sampah terkait penyidikan kasus dugaan penyelewangan anggaran terhadap proyek senilai Rp12 miliar tersebut.
Pantauan Sindonews, pada Selasa 8 September 2015 kemarin sejumlah alat pengait sampah yang biasa terdapat di sejumlah kali seperti Kali Sekretaris, Mookevart, Cengkareng Drain, Grogol dan Angke tidak terlihat lagi.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto mengaku, temuan dugaan penyelewengan pengadaan alat tersebut telah masuk dalam penyidikan seksi pidana khusus. "Alatnya kami sita untuk penyidikan, dan sudah 15 saksi yang telah diperiksa hingga saat ini," kata Teguh kemarin.
Tegus menjelaskan, kasus bermula setelah penyidik mengindikasi proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp12 miliar itu melanggar Perpres 54/2010, setelah dokumen harga penyusunan sendiri (HPS) ditemukan adanya penyimpangan.
Belum lagi, diketahui proyek tersebut telah dibayarkan 100% meski pengerjaanya baru mencapai 60% saja. "Kalo soal anggaran sudah pasti ada, ditambah proyek itu mubazir," tambah Teguh.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengaku belum mengetahui secara pasti perangkap sampah yang saat ini diperiksa oleh pihak kejaksaan.
"Saya kan baru lima bulan, kebetulan belum masuk musim banjir, jadi fungsi yang belum diketahui. Tapi yang jelas di musim kemarau alat itu tak berfungsi karena debit air sungai yang rendah," jelas Ali.
Pantauan Sindonews, pada Selasa 8 September 2015 kemarin sejumlah alat pengait sampah yang biasa terdapat di sejumlah kali seperti Kali Sekretaris, Mookevart, Cengkareng Drain, Grogol dan Angke tidak terlihat lagi.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto mengaku, temuan dugaan penyelewengan pengadaan alat tersebut telah masuk dalam penyidikan seksi pidana khusus. "Alatnya kami sita untuk penyidikan, dan sudah 15 saksi yang telah diperiksa hingga saat ini," kata Teguh kemarin.
Tegus menjelaskan, kasus bermula setelah penyidik mengindikasi proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp12 miliar itu melanggar Perpres 54/2010, setelah dokumen harga penyusunan sendiri (HPS) ditemukan adanya penyimpangan.
Belum lagi, diketahui proyek tersebut telah dibayarkan 100% meski pengerjaanya baru mencapai 60% saja. "Kalo soal anggaran sudah pasti ada, ditambah proyek itu mubazir," tambah Teguh.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengaku belum mengetahui secara pasti perangkap sampah yang saat ini diperiksa oleh pihak kejaksaan.
"Saya kan baru lima bulan, kebetulan belum masuk musim banjir, jadi fungsi yang belum diketahui. Tapi yang jelas di musim kemarau alat itu tak berfungsi karena debit air sungai yang rendah," jelas Ali.
(whb)