Parkir di Gedung DPRD Akhirnya Dikelola Pemprov DKI

Senin, 07 September 2015 - 23:51 WIB
Parkir di Gedung DPRD Akhirnya Dikelola Pemprov DKI
Parkir di Gedung DPRD Akhirnya Dikelola Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terhitung hari ini mulai menangani parkir di basement Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kasatpel Sarana Prasarana UP Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Siswanto Adi menuturkan, hari ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar dilakukan penataan parkir DPRD DKI Jakarta yang dahulu dipungut secara tidak resmi.

"Kita hari ini mulai ambil alih operasional parkir di Gedung DPRD," kata Siswanto, Senin (7/9/2015). Untuk saat ini, lanjut Siswanto, masih dalam tahap sosialisasi dengan petugas yang memberikan karcis sebagai tanda masuk parkir.

Namun tidak dikenakan biaya apapun selama kurang lebih satu minggu. "Sambil menunggu gate berjalan, nanti akan ditentukan tarif," ujar Siswanto.

Untuk anggota DPRD DKI Jakarta akan dikenakan tarif cuma-cuma alias gratis. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenakan tarif per bulan sebesar Rp11.000 dan untuk mobil Rp22.000 per bulan.

"Namun untuk besaran masih belum final. Tapi untuk umum, tarif progresif seperti biasa Rp2.000 per jam untuk motor dan mobil Rp4.000 per jam. Sehingga aliran dana juga jelas," tukasnya.

Untuk sosialisasi ini kira-kira paling lambat 10 hari tinggal mengatur SOP dan tarif. "Untuk penjagaan basement motor ada 4 orang yang berjaga, di basement parkir mobil ada 2, di pintu keluar ada 2, di pintu masuk ada 4, dan 2 pengawas jadi ada 14 orang," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7189 seconds (0.1#10.140)