Perda Baru, Warnet di Depok Dilarang Buka 24 Jam

Jum'at, 04 September 2015 - 17:53 WIB
Perda Baru, Warnet di...
Perda Baru, Warnet di Depok Dilarang Buka 24 Jam
A A A
DEPOK - Pemkot Depok secara resmi mengatur jam operasional warung internet (warnet) di kota tersebut. Mulai hari ini seluruh warnet di Kota Depok tidak diperbolehkan operasi selama 24 jam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok M Fitriawan mengungkapkan, operasional warnet saat ini telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

"Di dalam isi perda tersebut diatur soal larangan warnet beroperasi 24 jam. Operasional warnet dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," ungkap Fitriawan, Jumat (4/9/2015) Dalam aturan itu juga, lanjut Fitriawan, warnet tidak boleh menggunakan, bilik, tirai antara satu komputer dengan komputer lain.

"Warnet juga tidak boleh berada dalam radius 100 meter dari tempat ibadah. Untuk yang eksisting, kami beri imbauan," tegas Fitriawan.
Pada jam sekolah, kata Fitriawan, siswa juga dilarang menggunakan seragam kecuali menunjukkan surat tugas dari sekolah untuk mencari data.

"Karena kami melihat terhadap keberadaan warnet banyak untuk game online, jangan sampai anak-anak kita kebablasan. Pada jam sekolah siswa tak boleh masuk warnet, kecuali ada tugas dari
sekolahnya," jelasnya.

Fitriawan menuturkan, pihaknya siap menerima kritik pasca
diberlakukannya Perda ini. "Harus ada penyesuaian, tugas paling berat sadarkan tanggung jawab bersama demi keuntungan sosial," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)