Polisi Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Palmerah

Kamis, 03 September 2015 - 14:19 WIB
Polisi Gulung Komplotan...
Polisi Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Palmerah
A A A
JAKARTA - Lima orang komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, diringkus Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat di tiga tempat terpisah. Masing-masing pelaku berinisial YR (30), ECP (35), ER (45), YRF (30), dan AW (50).

Kapolsek Metro Palmerah Kompol Dharmawan mengatakan, dari penangkapan kelimanya, polisi berhasil mengamankan total lima gram sabu dan 25 butir pil ekstasi siap edar.

"Tangkapan pertama kami dapat 0,5 gram. Tangkapan kedua 0,5 gram, dan tangkapan ketiga, empat gram dalam empat paket bersama dengan 25 butir ekstasi," terang Dharmawan ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Terpisah, Kanit Narkoba Polsek Metro Palmerah Iptu Huda mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari operasi undercover yang dilakukannya pada Selasa 1 September 2015 sekitar pukul 03.30 WIB.

Melalui operasi itu, sambungnya, petugas berhasil mengamankan YR di Jalan Tanjung Duren Utara 9 No 712, Tanjung Duren, Grogol Petamburan saat hendak melakukan transaksi jual beli.

Dari penangkapan YR, masih dihari yang sama, petugas yang melakukan pengembangan berhasil ECP di apartemennya di Puri Park View, Kembangan pada pukul 08.00 WIB. Saat diamankan, ECP kedapatan menyimpan satu paket sabu siap edar dengan berat 0,5 gram.

Tertangkap dua kurir ini, tidak membuat polisi puas. Dari keterangan keduanya, akhirnya polisi berhasil menggrebek ER di rumahnya, Jalan Pagar Seng, Kapuk, Cengkareng yang diketahui sebagai pemasok sabu kepada keduanya.

Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan dua teman ER yaitu YRF dan AW. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan empat gram sabu dan 25 butir ekstasi. "Dari keterangan ER, diketahui telah berjualan narkoba selama empat bulan," terang Huda.

Atas perbuatannya, kelima pelaku ini terancam melanggar Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

PILIHAN:


Diperiksa Kejari Bogor, Bima Arya Dicecar 30 Pertanyaan

Gaji Petugas Kebersihan Disunat, Polda Turun Tangan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)