Bima Arya Bukan Pejabat Pertama yang Diperiksa Kejari Bogor
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya ternyata bukan pejabat pertama yang diperiksa Kejari Bogor terkait kasus pembebasan lahan di kawasan Pasar Jambu. Sejumlah pejabat seperti Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Sekda Ade Syarif dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono juga telah diperiksa.
Sayangnya meski telah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, hingga kini penyidik Kejari Bogor belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meterpersegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi.
Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan. Dengan dokumen yang berbeda, terjadi kesepakatan harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar.(Baca: Diperiksa Kejari Bogor, Bima Arya Dicecar 30 Pertanyaan)
Tidak hanya Wali Kota Bogor, untuk membongkar dugaan korupsi dari penjualan lahan di Jambu Dua, pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan Sekertaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif.
Meski sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, namun pihak Kejari Bogor belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dari kasus yang ditanganinya sejak Maret lalu. (Baca: Ini Pengakuan Bima Arya Usai Diperiksa Kejaksaan)
Sayangnya meski telah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, hingga kini penyidik Kejari Bogor belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meterpersegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi.
Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan. Dengan dokumen yang berbeda, terjadi kesepakatan harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar.(Baca: Diperiksa Kejari Bogor, Bima Arya Dicecar 30 Pertanyaan)
Tidak hanya Wali Kota Bogor, untuk membongkar dugaan korupsi dari penjualan lahan di Jambu Dua, pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan Sekertaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif.
Meski sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, namun pihak Kejari Bogor belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dari kasus yang ditanganinya sejak Maret lalu. (Baca: Ini Pengakuan Bima Arya Usai Diperiksa Kejaksaan)
(whb)