Ahok: Kian Banyak Mobil Parkir, Tarif Akan Dinaikkan

Rabu, 02 September 2015 - 05:16 WIB
Ahok: Kian Banyak Mobil...
Ahok: Kian Banyak Mobil Parkir, Tarif Akan Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 64 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang di dalamnya mengatur parkir on street. Pada revisi nanti, tarif parkir akan naik apabila masih banyak kendaraan parkir di jalan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya ingin semua lokasi parkir on street dijadikan tempat parkir elektronik (TPE) dan tarifnya bisa dinaikan sewaktu-waktu apabila di lokasi TPE masih dipenuhi kendaraan. Untuk menunjang hal tersebut, kata dia, tentunya Pergub No 64 Tahun 2011 harus direvisi.

"Jadi konsep TPE itu untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Bukan soal tarif parkirnya. Intinya kita pengin narik orang jangan parkir di situ. Kalau kamu parkir mahal per jam, kamu pasti parkir di pinggiran yang agak murah. Nah di pinggiran itulah kita kasih bus tingkat gratis," kata Ahok di Balai Kota, Selasa 1 September 2015 kemarin.

Selain membatasi kendaraan, lanjut Ahok, hasil pendapatan tarif tinggi itu akan dialokasikan kepada juru parkir TPE dengan menaikkan gaji juru parkir TPE dua kali lipat.

"Kita kalau sudah lelang besar, kita mau kasih dua kali UMP gaji juru parkir supaya mereka cukup penghasilannya," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)