10 Taksi Uber Terpaksa Diamankan Petugas Gabungan

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 00:29 WIB
10 Taksi Uber Terpaksa...
10 Taksi Uber Terpaksa Diamankan Petugas Gabungan
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 10 unit Taksi Uber diamankan petugas gabungan saat beroperasi di sekitar wilayah DKI Jakarta. Petugas gabungan itu berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Hasil operasi tadi, kami amankan 10 unit uber taksi yang sudah ada di Pulogebang, Jakarta Timur. Kami akan terus menindak operasional uber dan semacamnya. Itu membahayakan," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.

Menurutnya, operasional Uber Taksi ataupun Grab car tidak bisa ditoleransi. Sebab, selain mengecam keamanan dan keselamatan pengguna, kehadiran angkutan aplikasi kendaraan roda empat tersebut telah menyalahi aturan.

"Pada pertemuan sebelumnya kan jelas, mereka boleh beroperasi apabila mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pol, Uji KIR, NPWP, minimal punya lima unit, berpelat kuning dan sebagainya. Jadi jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada," jelasnya.

Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, operasi Taksi Uber sudah menyalahi aturan yang berlaku untuk angkutan umum. Sehingga, lanjut Shafruhan, pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta.

"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gub DKI Nomor 1026 Tahun 1991. Kami berharap sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku baik terhadap perusahaan, orang dan armadanya," pungkasnya.

Shafruhan menuturkan, hadirnya aplikasi angkutan tersebut tengah mengacak-ngacak peraturan angkutan umum dan merugikan perusahan taksi sekitar 40%.

Kendati demikian, Shafruhan membantah jika hadirnya angkutan aplikasi tersebut membuat takut perusahaan taksi untuk bersaing. Sebab, persaingan angkutan umum sudah ada sejak dahulu dan dimana saja.

"Kami tidak takut untuk bersaing. Toh taksi Bluebird sudah daridahulu memasang aplikasi. Terpenting ikuti aturan yang ada, dan silahkan bersaing," jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyafudin menyesalkan adanya penindakan terhadap 10 unit uber taksi tersebut. Sebab, kendaraan roda empat seperti uber dan Grab memiliki peluang menjadi angkutan umum. Berbeda dengan Go-Jek, Grab Bike dan sebagainya yang sama sekali tidak bisa menjadi angkutan umum.

Sayangnya, lanjut dia, pebisnis aplikasi uber dan Grab tidak menggubris peluang tersebut.

"Ya mau tidak mau kami tertibkan. Harusnya mereka mampu memenuhi prasyarat menjadi angkutan umum," tegasnya.

Penertiban uber dan Grab, kata Risyafudin akan terus dilakukan demi mengamankan pengguna dan pelaku bisnis angkutan umum yang telah mengikuti aturan. Sayangnya, dia tidak mampu memberi tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada pelaku uber tersebut mengingat kasusnya dilimpahkan ke Diskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami hanya membantu menangkapnya. Mobilnya sudah kami amankan, sopir dan pebisnisnya akan diproses Diskrimsus seperti yang telah dilakukan terhadap penangkapan lima unit Uber Taksi sebelumnya," jelasnya.

PILIHAN:

Dijebak Organda-Dishub, 5 Taksi Uber Disita Polda Metro Jaya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6672 seconds (0.1#10.140)