Calon Jamaah Haji Palsu Dibekuk di Asrama Haji
A
A
A
BEKASI - Seorang calon jamaah haji berinisial ZA (42) dan seorang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Bogor AR (40) ditangkap petugas kantor Imigirasi Kelas III Bekasi. Mereka diduga menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2015 malam. ”Keduanya kami amankan karena diduga berkomplot melakukan penipuan atas paspor milik calon jamaah haji lain,” ujar Kasubsi Insarkop Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Permana, Kamis (27/8/2015).
Permana menuturkan, ZA terbukti menggunakan paspor orang lain, untuk pergi ke Tanah Suci. Sedang, AR dinyatakan oleh ZA sebagai orang yang mengeluarkan paspor tersebut.
ZA sendiri tercatat sebagai warga Kampung Sidamukti, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Menurut Permana, terungkapnya dugaan penipuan ini berawal saat petugas Imigrasi sedang melakukan verifikasi data calon haji di Asrama Embarkasi Jakarta-Bekasi di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.
Saat itu, ZA diketahui menggunakan paspor milik orang lain bernama Abdilah Ishak Muhasyim. Nama yang tertera dalam paspor ZA tersebut, kata dia, merupakan calon haji yang tidak jadi berangkat lantaran sakit.
Permana menambahkan, setelah itu petugas mengamankan dan langsung menginterogasi ZA. Dari keterangan ZA, ternyata paspor itu didapat dari salah satu pengurus KBIH Kabupaten Bogor berinisial AR.
Atas perbuatan keduanya terancam UU Keimigrasian No 6 tahun 2011 Pasal 126 huruf b dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menambahkan, setelah salah satu calon haji asal Kabupaten Bogor ketahuan memakai identitas palsu, pengawasan di embarkasi Jakarta-Bekasi lebih diperketat.”Pengawasan kami perketat,” katanya di Bekasi.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2015 malam. ”Keduanya kami amankan karena diduga berkomplot melakukan penipuan atas paspor milik calon jamaah haji lain,” ujar Kasubsi Insarkop Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Permana, Kamis (27/8/2015).
Permana menuturkan, ZA terbukti menggunakan paspor orang lain, untuk pergi ke Tanah Suci. Sedang, AR dinyatakan oleh ZA sebagai orang yang mengeluarkan paspor tersebut.
ZA sendiri tercatat sebagai warga Kampung Sidamukti, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Menurut Permana, terungkapnya dugaan penipuan ini berawal saat petugas Imigrasi sedang melakukan verifikasi data calon haji di Asrama Embarkasi Jakarta-Bekasi di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.
Saat itu, ZA diketahui menggunakan paspor milik orang lain bernama Abdilah Ishak Muhasyim. Nama yang tertera dalam paspor ZA tersebut, kata dia, merupakan calon haji yang tidak jadi berangkat lantaran sakit.
Permana menambahkan, setelah itu petugas mengamankan dan langsung menginterogasi ZA. Dari keterangan ZA, ternyata paspor itu didapat dari salah satu pengurus KBIH Kabupaten Bogor berinisial AR.
Atas perbuatan keduanya terancam UU Keimigrasian No 6 tahun 2011 Pasal 126 huruf b dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menambahkan, setelah salah satu calon haji asal Kabupaten Bogor ketahuan memakai identitas palsu, pengawasan di embarkasi Jakarta-Bekasi lebih diperketat.”Pengawasan kami perketat,” katanya di Bekasi.
(whb)