LBH Pertanyakan Keterlibatan Polri/TNI dalam Penggusuran
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jakarta mempertanyakan keterlibatan personel Polri/TNI saat melakukan penertiban atau penggusuran di Jakarta. Bahkan, di beberapa lokasi mereka terlibat bentrok dengan warga seperti di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry menjelaskan, berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, seharusnya Polri melindungi warga dari tindak kekerasan yang sering terjadi dari kasus-kasus penggusuran paksa, bukan turut menertibkan.
"Sementara TNI, berdasarkan Pasal 7, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara bukan urusan domestik. Pelibatan Satpol PP juga harus memerhatikan warga terdampak karena tercantum dalam Pasal 4, PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP," kata Pratiwi di kantor LBH Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Pratiwi menjelaskan, ada temuan 19 kasus keterlibatan TNI/Polri, 26 kasus keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapat ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran.
"Dalam enam rekomendasi HAM, kami melarang keterlibatan aparat negara yang tidak berwenang dalam melakukan tindakan penertiban dalam rangka penggusuran," tambahnya.
Seperti diketahui pada Kamis 20 Agustus 2015, Pemprov DKI mengerahkan 2.200 personel gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry menjelaskan, berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, seharusnya Polri melindungi warga dari tindak kekerasan yang sering terjadi dari kasus-kasus penggusuran paksa, bukan turut menertibkan.
"Sementara TNI, berdasarkan Pasal 7, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara bukan urusan domestik. Pelibatan Satpol PP juga harus memerhatikan warga terdampak karena tercantum dalam Pasal 4, PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP," kata Pratiwi di kantor LBH Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Pratiwi menjelaskan, ada temuan 19 kasus keterlibatan TNI/Polri, 26 kasus keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapat ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran.
"Dalam enam rekomendasi HAM, kami melarang keterlibatan aparat negara yang tidak berwenang dalam melakukan tindakan penertiban dalam rangka penggusuran," tambahnya.
Seperti diketahui pada Kamis 20 Agustus 2015, Pemprov DKI mengerahkan 2.200 personel gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
(whb)