Lama Tak Diambil, Barang Bukti Tilangan di Polsek Senen Hilang

Selasa, 25 Agustus 2015 - 22:38 WIB
Lama Tak Diambil, Barang...
Lama Tak Diambil, Barang Bukti Tilangan di Polsek Senen Hilang
A A A
JAKARTA - Barang bukti penilangan di Polsek Senen, Jakarta Pusat, diduga hilang. Motor hasil tilangan pada tahun 2013 lalu hilang setelah lama tak diambil sang pemilik.

Endi Pakpahan (29), korban yang mengaku kehilangan motor di Polsek Senen. Kata dia, sebelumnya dirinya sempat melihat motornya ada masih ada di Polsek itu pada Desember 2014 lalu. Namun ketika itu dirinya belum membawa surat-surat yang dibutuhkan untuk mengambil motornya itu.

"Saya menunjukan ini ( foto kopi) BPKB tapi enggak bisa katanya. Saya cek juga enggak di sini motornya," kata Endi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Endi menjelaskan ketika dirinya ditilang di underpass Senen, Jakarta Pusat. Endi ditilang lantaran tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor karena belum melunasi cicilannya itu. Hingga akhirnya motor dengan pelat nomor B 6552 ULM dikandangkan polisi di Polsek Senen. "Terakhir saya lihat Desember 2014 masih ada di sini," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ahmad Alexander enggan menanggapi terkait hilangnya motor barang bukti itu di tempatnya bertugas.

Mengenai penilangan, kata dia, itu berada di ranah Satuan Lalu Lintas. Dia mengatakan, masalah kehilangan harus ditelusuri lebih lanjut. "Siapa yang bilang hilang," katanya singkat.

Alex menerangkan, berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan, dia ditilang bulan Juli 2013, tapi bukti tilang hilang. Tidak hanya itu, kata Alex, pemilik kendaraan juga lupa nama petugas yang menilangnya.

"Kalau memang dia benar kena tilang registrasinya dapat dicek di lantas Lapangan Banteng," tegasnya.

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Sakat menjelaskan, prosedur penyimpanan barang bukti kendaraan yang ditilang paling lama satu bulan di tiap Polsek. Dimana dua minggu waktu bagi pelanggar mengikuti sidang, lalu dua minggu tenggang waktu pemilik kendaraan untuk mengambil barang bukti penilangan di kejaksaan.

"Prosedurnya satu bulan, setelah satu bulan seharusnya barang bukti kendaraan harus dibawa ke Samsat Polda Metro Jaya yang berada di Kawasan Daan Mogot. Mungkin karena tempat di Polda sudah terlalu penuh, sehingga barang bukti tetap di simpan di tiap Polsek," terangnya.

Sakat menjelaskan, ada juga pemilik kendaraan yang datang ke Lapangan Banteng untuk memeriksa kendaraannya ada atau tidak. Menurutnya, hal tersebut sulit, idealnya pelanggar menunjukkan bukti tilang.

"Dari kertas tilang itu bisa diketahui nomor regestrasi dan nama petugas yang melakukan penilangan. Agak sulit untuk mencarinya kalau tidak ada kertas tilan, tapi akan kita cari," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)