IPW Desak Polisi Lepaskan 27 Warga Kampung Pulo

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 12:11 WIB
IPW Desak Polisi Lepaskan...
IPW Desak Polisi Lepaskan 27 Warga Kampung Pulo
A A A
JAKARTA - Dalam kericuhan kemarin, 27 warga diamankan Polres Jaktim karena diduga sebagai provokator. Indonesian Police Watch (IPW) menilai polisi harus bersikap netral dan tidak diperalat oleh kekuasaan.

Ketua Presidiuam IPW Neta S Pane mengatakan, dalam hal ini polisi perlu menjaga keseimbang di balik konflik di Kampung Pulo, dengan cara tidak memihak. "Polda justru harus mengedepankan prinsif Polri sebagai pengayom masyarakat," katanya melalui rilisnya, Jumat (21/8/2015).

Neta menegaskan, hal ini perlu ditekankan karena dalam penggusuran Kampung Pulo sangat sarat dengan ketidakadilan, tidakmanusiawi, dan diskriminatif. "Warga tidak diberi pilihan oleh Ahok, jelas ini diskriminasi, warga dipaksa pindah ke rumah susun" katanya. (Baca: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)

Neta mengatakan, boleh saja Ahok mengatakan warga tinggal di tanah negara, tapi bangunannya adalah milik warga. Seharusnya Ahok memberi dua alternatif. Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi sehingga lebih manusiawi dan berkeadilan.

Jika landasannya hanya karena warga menduduki tanah negara, kenapa selama ini negara membiarkan tanahnya diduduki warga, malah sebagian warga sudah tinggal di Kampung Pulo sejak awal kemerdekaan.

"Pertanyaannya kemudian, kenapa Ahok tidak menggusur rumah-rumah di Pluit yang juga merambah tanah negara dan hutan lindung. Apakah Ahok berani menggusur paksa warga Pluit dan memasukkan mereka ke rusunawa?" tantangnya.

PILIHAN:

Dilaporkan ke KPK, Ahok: Lapor Tuhan Saja Biar Lebih Cepat!

Ini Cikal Bakal Kampung Pulo, Jatinegara
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)