Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 01:16 WIB
Pemerintah Harus Buat...
Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Maraknya teknologi aplikasi angkutan saat ini membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan transportasi. Sayangnya, peraturan teknologi aplikasi tersebut belum ada.

Pakar telekomunikasi Universitas Pancasila, Gregorius Hendita mengatakan, seiring perkembangan zaman, teknologi aplikasi berbasis android tentunya akan terus berkembang. Sayangnya, kata dia, tidak ada peraturan yang mengikat untuk perkembangan aplikasi tersebut.

Sehingga, para stakeholder atau pebisnis aplikasi seenaknya membuat aplikasi tanpa mengikuti aturan pemerintah. Seperti misalnya dalam perkembangan aplikasi pada angkutan.

Meski tidak ada peraturan, aplikasi angkutan terus berkembang dan diminati masyarakat. Greogorius menjelaskan, untuk mengatasi perkembangan aplikasi khususnya aplikasi angkutan, langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyaring aplikasi yang banyak beredar.

Sehingga bisa menjadi keuntungan pemerintah dalam hal pemasukan dana. "Kementrian Kominfo bekerjasama dengan Dishubtrans DKI Jakarta agar bisa mengakomodasi banyaknya angkutan terkait perizinan dan juga untuk dibuatkan portal transportasi," katanya, Kamis 20 Agustus 2015 kemarin.

Selain itu, kata Gregoreus, Pemprov DKI harus segera membuat tim khusus terkait dengan pembahasan aplikasi online tentang transportasi, mengkaji tentang aplikasi yang beredar dan kemudian melakukan analisa sehingga bisa menjadi rumusan aturan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, selama dibutuhkan dan membuat nyaman masyarakat silakan saja terus jalan. Menurutnya, peraturan untuk aplikasi angkutan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sejauh ini, kata dia, peraturan untuk menertibkan aplikasi angkutan umum belum perlu dilakukan. Mantan Bupati Belitung Timur pun menyatakan tidak takut arus lalu lintas bertambah macet ketika aplikasi angkutan khsusunya kendaraan roda dua seperti GoJek, Grab Bike dan sebagainya bertambah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8970 seconds (0.1#10.140)