Ini Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Kampung Pulo
A
A
A
JAKARTA - Kericuhan yang terjadi dalam penggusuran pemukiman di kampung Pulo, Jaktim, ditengarai karena ada pihak yang bermain. Polda Metro mensinyalir, warga yang dulunya memiliki kontrakan di Kampung Pulo coba memanasi warga lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan dalam proses pembongkaran pemukiman di Kampung Pulo. Apalagi, Pemprov DKI sudah bertindak persuasif dengan mengajak warga berdialog dan memberikan kompensasi rumah susun.
"Disini kan langganan banjir, jadi tujuan pembongkaran untuk menangani banjir," kata Tito kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/8/2015). (Baca: Soal Kampung Pulo, Sekda: Tidak Ada Negosiasi Lagi)
Tito menambahkan, proyek normalisasi merupakan langkah efektif untuk mengentaskan masalah banjir. Salah satu langkahnya dengan menertibkan bangunan di pinggiran kali ini. (Baca juga: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)
Tito mengatakan, pemerintah DKI sudah melakukan pendekatan humanis dengan menyiapkan rumah susun. Rumah susun itu dapat menampung seribu lebih. Sebagian warga sudah mengambil kunci dan sudah pindah.
Sementara yang tidak mau pindah menuntut ganti rugi uang kepada pemerintah. Pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi karena warga juga tidak memiliki sertifikat. "Jika Pemprov DKI memberikan ganti rugi, akan terjerat tindak pidana korupsi," terangnya.
Tito juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambill untung dari peristiwa ini untuk kepentingan sendiri. "Ada indikasi bahwa ada beberapa tempat yang disewakan. Bayangkan tanah negara dikuasai kemudian dikontrakan oleh mereka," terangnya.
Makanya ada beberapa warga yang indikasi menolak penggusuran karena pencariannya dengan mengontrakan tanah negara jadi hilang.
PILIHAN:
Jatuh dari Lift, Karyawan Donat di Kalimalang Tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan dalam proses pembongkaran pemukiman di Kampung Pulo. Apalagi, Pemprov DKI sudah bertindak persuasif dengan mengajak warga berdialog dan memberikan kompensasi rumah susun.
"Disini kan langganan banjir, jadi tujuan pembongkaran untuk menangani banjir," kata Tito kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/8/2015). (Baca: Soal Kampung Pulo, Sekda: Tidak Ada Negosiasi Lagi)
Tito menambahkan, proyek normalisasi merupakan langkah efektif untuk mengentaskan masalah banjir. Salah satu langkahnya dengan menertibkan bangunan di pinggiran kali ini. (Baca juga: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)
Tito mengatakan, pemerintah DKI sudah melakukan pendekatan humanis dengan menyiapkan rumah susun. Rumah susun itu dapat menampung seribu lebih. Sebagian warga sudah mengambil kunci dan sudah pindah.
Sementara yang tidak mau pindah menuntut ganti rugi uang kepada pemerintah. Pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi karena warga juga tidak memiliki sertifikat. "Jika Pemprov DKI memberikan ganti rugi, akan terjerat tindak pidana korupsi," terangnya.
Tito juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambill untung dari peristiwa ini untuk kepentingan sendiri. "Ada indikasi bahwa ada beberapa tempat yang disewakan. Bayangkan tanah negara dikuasai kemudian dikontrakan oleh mereka," terangnya.
Makanya ada beberapa warga yang indikasi menolak penggusuran karena pencariannya dengan mengontrakan tanah negara jadi hilang.
PILIHAN:
Jatuh dari Lift, Karyawan Donat di Kalimalang Tewas
(ysw)