Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur

Rabu, 19 Agustus 2015 - 21:02 WIB
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penggelapan kabel fiber optik senilai Rp6,3 miliar. Kabel fiber optik senilai miliaran tersebut dijual ke penadah seharga Rp32 juta.

Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Siagian mengatakan, empat pelaku yang ditangkap masing-mmasing berinisial IZ, RS, PR dan SH. Sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Mereka kami tangkap diempat tempat terpisah di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Dia melanjutkan, penggelapan tersebut dilakukan saat IZ diminta oleh temannya diminta untuk dicarikan truk guna mengantar empat gulungan kabel fiber optik milik PT Saga Prima Indonesia dari Balaraja ke Lubuk Pakam dengan biaya sebesar Rp12 juta.

Mendapat orderaan seperti itu, IZ kemudian langsung menghubungi kawannya kembali yang diketahui sebagai calo truk. "Dia akhirnya dapat dan mereka menyiapkan truk untuk diberangkatkan ke Lubuk Pakam," katanya.

Namun, ketika itu teman IZ yang berinisial SH menawarkan untuk menjul kabel tersebut daripada dibawa ke Lubuk Pakam. Untuk menjualnya, mereka kemudian menyiapkan rencana dengan memindahkan muatan tersebut di Cilegon dengan mengguna truk Fuso.

Setelah dipindahkan, IZ, RM (DPO), PN (DPO) dan DM (DPO) mengikuti truk tersebut dari belakang untuk segera dijual ke kawasan Cileungsi. "Kabel senilai Rp6,3 miliar itu dijual ke penadah dengan harga Rp32 juta," ujarnya.

Setelah itu, mereka membagi uangnya secara bersama-sama. "Mereka langsung kabur, tapi IZ yag kami tangkap pertama kali mengaku mendapat jatah Rp7 juta," tukasnya.

Ditempat terpisah, pelaku IZ mengaku dirinya tergiur dengan ajakan kawannya yang mengatakan dirinya mendapatkan uang banyak.

"Karena saya memang butuh uang, dia bilang kabelnya bisa laku Rp30 juta," tegasnya. Setelah ditahan, dia mengaku menyesal padahal dari sewa truk dia sudah mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu.

Para pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3530 seconds (0.1#10.140)