Resmi, DKI Miliki Payung Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:57 WIB
Resmi, DKI Miliki Payung...
Resmi, DKI Miliki Payung Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta hari ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini diharapkan menjadi modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan pariwisata Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hamidi AR mengatakan, sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan serangkaian rapat pembahasan sejak 23 April hingga 13 Agustus 2015. Hasilnya sekarang Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi sudah disahkan.

"Dengan disahkannya Perda ini, maka Pemprov DKI dapat melestarikan budaya Betawi yang dikenal dengan budaya asli Jakarta. Tak hanya itu, Perda ini menjadi modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan pariwisata Jakarta," kata Hamidi di Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Pengesahan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).

Hamidi melanjutkan, masyarakat berhak memberikan masukan kepada Pemprov DKI dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkannya ke perpustakaan umum daerah.

Perda yang berisi 10 bab dan 49 pasal ini diharapkan nantinya Pemprov DKI bisa menerapkan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Serta memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi.

Tak hanya pelestarian budaya Betawi pun harus diberitahukan kepada masyarakat dengan menggunakan alat-alat komunikasi atau media yang dimiliki oleh Pemprov.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)