Dapat Remisi Bebas Napi di Lapas Tangerang Sujud Syukur
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 1.072 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I, Tangerang mendapatkan remisi dalam rangka merayakan HUT RI ke-70. Dari ribuan narapidana tersebut sembilan di antaranya langsung bebas.
Pengamatan Sindonews, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi dan dapat menghirup udara bebas langsung melakukan sujud syukur. Mereka pun lansung pergi meninggalkan lapas untuk kembali bertemu dengan keluarga.
“Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan, diberikan seperduabelas masa hukuman,” ungkap Kalapas Dedi Handoko kepada wartawan, Senin (17/8/2015).
Salah satu narapidana Suhendi mengatakan, dirinya dipenjara karena kasus perampokan disertai pembunuhan. “Saya seharusnya menjalani hukuman selama tujuh tahun. Tetapi jika dijumlahkan saya mendapat setengah dari tujuh tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu,” terangnya.
Pengamatan Sindonews, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi dan dapat menghirup udara bebas langsung melakukan sujud syukur. Mereka pun lansung pergi meninggalkan lapas untuk kembali bertemu dengan keluarga.
“Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan, diberikan seperduabelas masa hukuman,” ungkap Kalapas Dedi Handoko kepada wartawan, Senin (17/8/2015).
Salah satu narapidana Suhendi mengatakan, dirinya dipenjara karena kasus perampokan disertai pembunuhan. “Saya seharusnya menjalani hukuman selama tujuh tahun. Tetapi jika dijumlahkan saya mendapat setengah dari tujuh tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu,” terangnya.
(whb)