10 Tahun Beraksi, 2 Copet di Mal Elite Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua pencopet yang baru saja beraksi di salah satu mal di Pondpok Indah, Jakarta Selatan, dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Korban pencopetan ini ialah WN Jepang, Hiro Suke Arai.
Kasubidt Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, dua pelaku tersebut yakni Herry Susanton (50) dan Trisna (27). "Mereka ini paman dan keponakan yang kompak untuk menyopet," ungkap Didik, Senin (17/8/2015).
Menurut Didik, kedua pelaku ini merupakan copet spesialis pengunjung mal kelas atas. Mereka beroperasi sejak 2005 dan belum pernah tertangkap.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka kerap mengincar korban potensial di mal-mal elite. "Mereka berpura-pura menjadi pengunjung mal, jalan-jalan di mal sambil mengincar sasaran yang potensial," ujarnya.
Korban terakhir dari paman dan keponakan ini ialah WN Jepang, Hiro Suke Arai. Petugas membekuk dua pelaku, beberapa jam setelah kejadian di sekitar mal tersebut.
"Dari kedua pelaku kita sita Rp3 juta, kartu ATM bank lokal korban dengan saldo Rp50 juta milik korban. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.
Kasubidt Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, dua pelaku tersebut yakni Herry Susanton (50) dan Trisna (27). "Mereka ini paman dan keponakan yang kompak untuk menyopet," ungkap Didik, Senin (17/8/2015).
Menurut Didik, kedua pelaku ini merupakan copet spesialis pengunjung mal kelas atas. Mereka beroperasi sejak 2005 dan belum pernah tertangkap.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka kerap mengincar korban potensial di mal-mal elite. "Mereka berpura-pura menjadi pengunjung mal, jalan-jalan di mal sambil mengincar sasaran yang potensial," ujarnya.
Korban terakhir dari paman dan keponakan ini ialah WN Jepang, Hiro Suke Arai. Petugas membekuk dua pelaku, beberapa jam setelah kejadian di sekitar mal tersebut.
"Dari kedua pelaku kita sita Rp3 juta, kartu ATM bank lokal korban dengan saldo Rp50 juta milik korban. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.
(whb)