Kebebasan Dua Guru JIS Disambut Tangis Istri

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 16:26 WIB
Kebebasan Dua Guru JIS...
Kebebasan Dua Guru JIS Disambut Tangis Istri
A A A
JAKARTA - Kedua istri terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Sisca Tjiong dan Tracy Bantleman menangis haru saat menyambut kebebasan suaminya.

Keputusan bebas terhadap kedua terdakwa itu, setelah keduanya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015 ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga akhirnya PT DKI mengabulkan banding yang dilakukan dua guru JIS tersebut.

"Perasaan saya saat ini tidak bisa dilukiskan ya. Sekarang saya Benar-benar percaya keadilan bisa ditegakkan di Indonesia," kata Sisca, istri dari Ferdinand Tjiong sambil menangis tersedu di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).

Senada dengan Sisca, Tracy yang merupakan istri dari Neil Bantleman mengaku bahagia atas kebebasan suami tercinta.

"Kami sudah menunggu hari ini akan datang, setelah ini kami akan berkumpul dengan suami. Hukum Indonesia sudah memihak kepada keadilan, saya sangat bangga," katanya.

Sisca dan Tracy hadir menjemput kebebasan Neil dan Ferdinant di Rutan Cipinang, Jakarta Timur bersama para orangtua murid, guru-guru JIS. Penjemputan itu juga didampingi pengacara keduanya, Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik di sekolah internasional itu. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.

PILIHAN:

Putusan PT DKI Bebaskan Dua Guru JIS
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8546 seconds (0.1#10.140)