Sikat Uang Kios, Kejaksaan Tahan Sunandar

Kamis, 13 Agustus 2015 - 23:02 WIB
Sikat Uang Kios, Kejaksaan...
Sikat Uang Kios, Kejaksaan Tahan Sunandar
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap Manajer Operasional Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) Kota Bekasi, Sunandar, Kamis (13/8). Sebelum ditahan, Sunandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang sewa kios senilai total Rp 323 juta lebih.

Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, Sunandar terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 08.00 – 11.30 WIB, Kamis (13/8/2015). Karena dikhawatirkan melarikan diri usai ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Bekasi langsung melakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ery Syarifah mengatakan, penahanan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan penarikan uang sewa dari 62 penghuni kios PPIH Kota Bekasi yang berada di Kecamatan Rawalumbu sejak tahun 2010 lalu.

”Uang yang harusnya disetorkan ke Negara, malah tidak disetorkan selama enam tahun. Semuanya masuk ke kantongnya sendiri,” katanya. Uang sewa yang dikutip dari para pedagang masing-masing Rp1,7 juta hingga Rp2 juta setiap tahunnya dan tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, penahanan tersangka disebabkan Sunandar diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, pihaknya juga merasa khawatir ada tindakan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan tersangka S dalam kasusnya.

Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan oleh Sunandar, sementara diperkirakan mencapai Rp 300 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon menambahkan, kasus ini sudah sejak lama diselidiki pihaknya dengan memeriksa sebanyak 40 saksi dari pedagang, pengelola PPIH, dan jajaran Pemkot Bekasi. ”Setelah alat bukti kuat, maka Sunandar kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tambahnya.

Enen menjelaskan, berdirinya lokasi PPIH itu merupakan program bantuan dari Kementerian Kelautan, untuk budidaya ikan hias di Kota Bekasi. Namun dalam pelaksanan program tersebut, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjuk seseorang bernama Sunandar sebagai manajer PPIH.

Namun selama ini, uang kios dan retribusi dari setiap pedagang memang diduga tidak pernah disetorkan kepada pemerintah yang seharusnya menjadi PAD. Sehingga, hal itu menyalahi aturan yang berlaku. ”Kami juga sedang menyelidiki adanya keterlibatan tersangka lainya,” ungkapnya.

Sunandar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 1 tahun penjara. Saat ini, tersangka menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Sunandar mengaku pasrah dengan kasus yang menjeratnya. Dia menyerahkan kasus ini kepada hukum.”Ini resiko pekerjaan, biar hukum di Pengadilan siapa yang salah dalam kasus ini,” katanya singkat kepada wartawan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8426 seconds (0.1#10.140)