GrabCar Beroperasi, Dishub DKI Minta Polda Tindak Tegas
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya menindak tegas seluruh mobil yang berada di bawah naungan GrabCar. Pasalnya, keberadaan layanan aplikasi GrabCar tersebut belum memiliki izin.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kaget mendapatkan informasi adanya peluncuran operasional ratusan unit layanan aplikasi GrabCar, pada Senin 10 Agustus 2015 kemarin. Andri pun meminta Polda Metro Jaya egera bertindak tegas.
"Mereka tidak izin sama kami. Harusnya mereka menunjukan kelengkapan syarat tersebut. Nanti kami akan dalami operasional mereka," ujar Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2015 kemarin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Hendrico Tampubolon mengatakan, agak sulit untuk menertibkan operasional GrabCar mengingat tidak adanya identitas yang dimiliki seperti perusahaan taksi resmi.
Hendrico menyayangkan sikap Grab yang telah mengoperasionalkan aplikasinya dengan bekerjasama terhadap sejumlah perusahaan rental mobil. Padahal, selain tidak izin, mereka juga bukan angkutan umum yang harus memiliki ciri khas seperti taksi resmi.
Mulai dari ketetapan tarif hingga ciri khusus mahkota taksi dan sebagainya. "Kami itu hanya menindak angkutan umum. Begitu juga polisi, kecuali ada pelanggaran lalu lintas. Grab atau Uber tidak bisa dibenarkan beroperasi menggunakan mobil rental dengan alasan memenuhi tujuh syarat. Namun, kami akan coba berkordinasi kembali dengan polisi untuk menindaknya," jelasnya.
Untuk diketahui Senin 10 Agustus 2015 kemarin, PT GrabTaxi Indonesia melakukan kerja sama dengan perusahaan rental car meluncurkan ratusan unit kendaraan roda empat berpelat hitam beraplikasi GrabCar.
Manager marketing PT GrabTaxi Indonesia Kiki Rizki mengatakan berani beroperasi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang diperintahkan Dishub DKI pada pertemuan 7 Agustus lalu.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kaget mendapatkan informasi adanya peluncuran operasional ratusan unit layanan aplikasi GrabCar, pada Senin 10 Agustus 2015 kemarin. Andri pun meminta Polda Metro Jaya egera bertindak tegas.
"Mereka tidak izin sama kami. Harusnya mereka menunjukan kelengkapan syarat tersebut. Nanti kami akan dalami operasional mereka," ujar Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2015 kemarin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Hendrico Tampubolon mengatakan, agak sulit untuk menertibkan operasional GrabCar mengingat tidak adanya identitas yang dimiliki seperti perusahaan taksi resmi.
Hendrico menyayangkan sikap Grab yang telah mengoperasionalkan aplikasinya dengan bekerjasama terhadap sejumlah perusahaan rental mobil. Padahal, selain tidak izin, mereka juga bukan angkutan umum yang harus memiliki ciri khas seperti taksi resmi.
Mulai dari ketetapan tarif hingga ciri khusus mahkota taksi dan sebagainya. "Kami itu hanya menindak angkutan umum. Begitu juga polisi, kecuali ada pelanggaran lalu lintas. Grab atau Uber tidak bisa dibenarkan beroperasi menggunakan mobil rental dengan alasan memenuhi tujuh syarat. Namun, kami akan coba berkordinasi kembali dengan polisi untuk menindaknya," jelasnya.
Untuk diketahui Senin 10 Agustus 2015 kemarin, PT GrabTaxi Indonesia melakukan kerja sama dengan perusahaan rental car meluncurkan ratusan unit kendaraan roda empat berpelat hitam beraplikasi GrabCar.
Manager marketing PT GrabTaxi Indonesia Kiki Rizki mengatakan berani beroperasi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang diperintahkan Dishub DKI pada pertemuan 7 Agustus lalu.
(whb)