Selidiki Kasus Korupsi, Kejaksaan Geledah RSUD Bekasi
A
A
A
BEKASI - Tim Satgas Anti-Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, tadi siang. Dalam penggeledahan sekitar 2 jam tersebut, petugas membawa sejumlah berkas untuk dijadikan barang bukti.
”Penggeledahan ini terkait penyimpangan dalam kegiatan pengadaan pemasangan intalasi listrik (mechanical electrical) di RSUD pada tahun 2013 lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Muhamad Teguh Darmawan usai penggeledahan, Selasa (11/8/2015).
Menurut Teguh, penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemasangan intalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu dengan total anggaran Rp2,1 miliar. Penggeledahan itu dilakukan di bagian gudang mesin, ruang sekretariat, bendahara, dan bagian umum gedung RSUD Kabupaten Bekasi dengan membawa beberapa arsip dan dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut.
Teguh mengaku, sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran APBD 2013 itu. Untuk pendalaman dan penetapan tersangka pejabat RSUD yang terlibat dalam kasus ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dari pihak RSUD.
”Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini, saat ini kami masih melakukan pendalam dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti menuturkan, penggeledahan itu terkait pengadaan pemasangan intalasi listrik pada tahun 2013 lalu.”Anggaran berasal dari APBD Perubahan 2013, dan sudah diserap,” katanya.
Sumarti mengaku, tidak mengetahui kegiatan tersebut. Karena saat kegiatan itu berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Dirut RSUD.”Kami serahkan proses hukumnya kepada penegak, dan kita menghormati proses hukum ini hingga terang benderang,” tukasnya.(Baca: Korupsi Incinerator, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Bekasi)
”Penggeledahan ini terkait penyimpangan dalam kegiatan pengadaan pemasangan intalasi listrik (mechanical electrical) di RSUD pada tahun 2013 lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Muhamad Teguh Darmawan usai penggeledahan, Selasa (11/8/2015).
Menurut Teguh, penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemasangan intalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu dengan total anggaran Rp2,1 miliar. Penggeledahan itu dilakukan di bagian gudang mesin, ruang sekretariat, bendahara, dan bagian umum gedung RSUD Kabupaten Bekasi dengan membawa beberapa arsip dan dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut.
Teguh mengaku, sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran APBD 2013 itu. Untuk pendalaman dan penetapan tersangka pejabat RSUD yang terlibat dalam kasus ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dari pihak RSUD.
”Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini, saat ini kami masih melakukan pendalam dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti menuturkan, penggeledahan itu terkait pengadaan pemasangan intalasi listrik pada tahun 2013 lalu.”Anggaran berasal dari APBD Perubahan 2013, dan sudah diserap,” katanya.
Sumarti mengaku, tidak mengetahui kegiatan tersebut. Karena saat kegiatan itu berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Dirut RSUD.”Kami serahkan proses hukumnya kepada penegak, dan kita menghormati proses hukum ini hingga terang benderang,” tukasnya.(Baca: Korupsi Incinerator, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Bekasi)
(whb)