Korupsi Incinerator, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Bekasi
A
A
A
BEKASI - Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Cikarang menggeledah kantor Dinas Kesehatan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat incinerator.
Sebanyak 15 penyidik Kejari Cikarang dengan menggunakan rompi menggeledah beberapa ruang Dinas Kesehatan selama dua jam mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, Senin (10/8/2015). Hasilnya, beberapa penyidik membawa tiga kardus berkas arsip dan satu komputer laptop yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
"Penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tambahan kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Radeh Muhamad Teguh Darmawan. Menurutnya, kasus ini sudah diselidiki pihaknya selama dua bulan lebih.
Teguh mengatakan, penggeledahan itu serangkaian kegiatan penyidikan untuk menemukan alat bukti tambahan. Sebelumnya sudah ada dua barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dan pihanya sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang mengetahui kegiatan itu.
Pemeriksaan saksi dari 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksan Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan beberapa pejabat terkait lainya. "Kami sudah periksa 20 lebih saksi untuk pendalaman kasus ini," katanya.
Kasus ini mencuat lantaran alat incinerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagai mestinya. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran Rp2,2 miliar, setiap satu alat seharga sekitar Rp150 juta.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik menambahkan, setelah melakukan penyelidikan alat untuk pembuangan/pengolahan sampah medis di 17 Puskesmas tersebut memang tidak berfungsi sebagai mestinya. "Selain tidak berpungsi, alat itu juga tidak ada di Puskemas," tambahnya.
Selain mengamankan beberapa arsip dan laptop, kata dia, pihaknya juga melakukan penyegelan kepada salah satu gudang yang digunakan sebagai ruang kerja. Di ruang itu ditemukan beberapa dokumen dan stempel palsu yang digunakan untuk melakukan aksi korupsi.
"Banyak kami temukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut," katanya. Terkait siapa pejabat Dinas Kesehatan yang terlibat, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka kasus pengadaan incenerator 2013.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cikarang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran program kerjasama informasi dan media massa, senilai Rp3 Miliar lebih pada Bagian Humas dan protokol, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi pada tahun 2015.
Dugaan tipikor tersebut terlontar berdasarkan temuan anggaran yang dinilai tidak relevan dengan beberapa sub program yang dilaksanakan. Pasalnya, di dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Humas dan protokol Rp3,7 miliar anggaran program kerjasama informasi dan media.
Kejanggalan kegiatan itu bisa terlihat dari kegiatan kemitraan dengan pers, berupa media gathering pada triwulan I tahun ini. Anggaran sebesar Rp250 juta, dengan empat kali agenda gathering. Padahal, selama triwulan I (Januari-Maret), diketahui Humas sama sekali tidak mengadakan kegiatan yang dimaksud.
Kemudian, belanja iklan advertorial yang nilainya mencapai Rp600 juta. Padahal, pemasangan iklan advertorial hanya di satu atau dua media saja. Belanja koran Rp300 juta kepada 26 surat kabar/majalah, serta belanja iklan Rp300 juta.
Sebanyak 15 penyidik Kejari Cikarang dengan menggunakan rompi menggeledah beberapa ruang Dinas Kesehatan selama dua jam mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, Senin (10/8/2015). Hasilnya, beberapa penyidik membawa tiga kardus berkas arsip dan satu komputer laptop yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
"Penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tambahan kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Radeh Muhamad Teguh Darmawan. Menurutnya, kasus ini sudah diselidiki pihaknya selama dua bulan lebih.
Teguh mengatakan, penggeledahan itu serangkaian kegiatan penyidikan untuk menemukan alat bukti tambahan. Sebelumnya sudah ada dua barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dan pihanya sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang mengetahui kegiatan itu.
Pemeriksaan saksi dari 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksan Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan beberapa pejabat terkait lainya. "Kami sudah periksa 20 lebih saksi untuk pendalaman kasus ini," katanya.
Kasus ini mencuat lantaran alat incinerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagai mestinya. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran Rp2,2 miliar, setiap satu alat seharga sekitar Rp150 juta.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik menambahkan, setelah melakukan penyelidikan alat untuk pembuangan/pengolahan sampah medis di 17 Puskesmas tersebut memang tidak berfungsi sebagai mestinya. "Selain tidak berpungsi, alat itu juga tidak ada di Puskemas," tambahnya.
Selain mengamankan beberapa arsip dan laptop, kata dia, pihaknya juga melakukan penyegelan kepada salah satu gudang yang digunakan sebagai ruang kerja. Di ruang itu ditemukan beberapa dokumen dan stempel palsu yang digunakan untuk melakukan aksi korupsi.
"Banyak kami temukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut," katanya. Terkait siapa pejabat Dinas Kesehatan yang terlibat, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka kasus pengadaan incenerator 2013.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cikarang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran program kerjasama informasi dan media massa, senilai Rp3 Miliar lebih pada Bagian Humas dan protokol, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi pada tahun 2015.
Dugaan tipikor tersebut terlontar berdasarkan temuan anggaran yang dinilai tidak relevan dengan beberapa sub program yang dilaksanakan. Pasalnya, di dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Humas dan protokol Rp3,7 miliar anggaran program kerjasama informasi dan media.
Kejanggalan kegiatan itu bisa terlihat dari kegiatan kemitraan dengan pers, berupa media gathering pada triwulan I tahun ini. Anggaran sebesar Rp250 juta, dengan empat kali agenda gathering. Padahal, selama triwulan I (Januari-Maret), diketahui Humas sama sekali tidak mengadakan kegiatan yang dimaksud.
Kemudian, belanja iklan advertorial yang nilainya mencapai Rp600 juta. Padahal, pemasangan iklan advertorial hanya di satu atau dua media saja. Belanja koran Rp300 juta kepada 26 surat kabar/majalah, serta belanja iklan Rp300 juta.
(ysw)