Polda Kaji Sangkaan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Rian

Minggu, 09 Agustus 2015 - 18:22 WIB
Polda Kaji Sangkaan...
Polda Kaji Sangkaan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Rian
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengkaji pasal pembunuhan berencana terhadap Andy Wahyudi (38) tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sekretaris Dirut XL Hayriantira alias Rian (37). Saat ini, Andy dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pemcurian dengan Kekerasan.

"Untuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuh Berencana masih dikaji penyidik. Ada beberapa fakta yang mengarahkan ke dalam unsur pidana pembunuhan berencana," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan, Minggu (9/8/2015).

Krishna menjelaskan, beberapa fakta yang mengarahkan ke dalam pidana pembunuhan berencana di antaranya, tersangka memalsukan pelat mobil Honda Mobilio milik korban sebelum berangkat ke Hotel Cipaganti, Garut. Kemudian memalsukan tanda tangan ‎Rian pada surat kuasa untuk mengambil Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut.

"Andy juga berupaya menghilangkan jejak setelah membunuh selama 8 bulan lamanya," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)