Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, DTKJ: Sudah Zamannya
A
A
A
JAKARTA - Persyaratan yang diberikan Dishub DKI Jakarta untuk Taksi Uber dan Grab Taksi adalah persyaratan kendaraan pribadi menjadi angkutan umum. Artinya, layanan aplikasi Uber ataupun Grabbike bisa beroperasi dan menjadi angkutan umum apabila prasyarat tersebut dipenuhi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung. Dia menilai, keberadaan layanan teknologi aplikasi tersebut tidak menyalahi, dan seharusnya dapat diadopsi oleh angkutan umum lainnya. Termasuk pengemudi ojek konvensional.
"Teknologi itu mau enggak mau kita akan ke sana. Zamannya sudah sampai sana (teknologi). Manajemen transportasi angkutan umum itu di antaranya memberi kemudahan, aman, nyaman, dan tepat waktu. Jadi tidak ada yang salah apabila layanan aplikasi itu hadir saat ini," katanya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2015.
Untuk Go-Jek atau Grabbike, Ellen menyarankan, agar operasional mereka diizinkan sementara mengingat masyarakat saat ini masih membutuhkan. Namun, nantinya ketika angkutan umum sudah memenuhi manajeman transprotasi angkutan umum yang laik dan terintegrasi, Go-Jek itu harus ditertibkan.
Sebab, kata dia, 70% kecelakaan di Jakarta dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua.
"Saya pribadi tidak setuju Undang-Undang Nomor 22 direvisi untuk mengakomodir kendaraan roda dua. Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi Go-Jek atau Grabbike memberikan asuransi kepada pengemudi ataupun penumpangnya," jelasnya.
PILIHAN:
Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung. Dia menilai, keberadaan layanan teknologi aplikasi tersebut tidak menyalahi, dan seharusnya dapat diadopsi oleh angkutan umum lainnya. Termasuk pengemudi ojek konvensional.
"Teknologi itu mau enggak mau kita akan ke sana. Zamannya sudah sampai sana (teknologi). Manajemen transportasi angkutan umum itu di antaranya memberi kemudahan, aman, nyaman, dan tepat waktu. Jadi tidak ada yang salah apabila layanan aplikasi itu hadir saat ini," katanya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2015.
Untuk Go-Jek atau Grabbike, Ellen menyarankan, agar operasional mereka diizinkan sementara mengingat masyarakat saat ini masih membutuhkan. Namun, nantinya ketika angkutan umum sudah memenuhi manajeman transprotasi angkutan umum yang laik dan terintegrasi, Go-Jek itu harus ditertibkan.
Sebab, kata dia, 70% kecelakaan di Jakarta dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua.
"Saya pribadi tidak setuju Undang-Undang Nomor 22 direvisi untuk mengakomodir kendaraan roda dua. Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi Go-Jek atau Grabbike memberikan asuransi kepada pengemudi ataupun penumpangnya," jelasnya.
PILIHAN:
Belum Masuk UU, Pemprov DKI Diminta Tak Legalkan Gojek
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
(mhd)