Pra Rekonstruksi, Andy Lakukan 34 Adegan di Hotel Cipaganti
A
A
A
GARUT - Sebanyak 34 adegan dilakukan tersangka Andy Wahyudi (38), dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian (37). Pra rekonstruksi ini dilakukan di kamar Hotel Cipaganti nomor 5, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
"Pra rekonstruksi yang dilakukan kali ini untuk dugaan awal kasus pembunuhan. Gerakan yang dicatat oleh tim, ada 34 gerakan. Nanti kami lengkapi lagi pada saat rekonstruksi full-nya," kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman di lokasi, Kamis (6/8/2015).
Pada pra rekonstruksi, Andy membunuh karyawati perusahaan telekomunikasi itu dengan puluhan adegan yang dilakukan di dalam kamar Hotel Cipaganti. Untuk kepentingan penyidikan, semua benda di dalam kamar hotel disita polisi. "Semua barang, termasuk bantal, selimut, dan lainnya kami sita," ujarnya.
Arif menjelaskan, kasus yang ditangani terhadap tersangka dilakukan secara paralel. Kasus penggelapan dokumen ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara kasus pembunuhan oleh Polres Garut.
"Untuk kasus yang di Jakarta, teman-teman dari Polda Metro sudah menahan tersangka selama 30 hari. Kami juga akan tangani untuk kasus di Garut (pembunuhan). Sifatnya paralel," jelasnya.
Awal mula dalam kasus pembunuhan terjadi setelah petugas kebersihan Hotel Cipaganti melaporkan ada penemuan jenazah di kamar hotel nomor 5, pada 31 Oktober 2014 lalu. Petugas mendapati karyawati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata ini dalam keadaan tertelungkup di bathtub kamar mandi.
"Kondisinya sudah terendam 24 jam di air panas. Badannya melepuh dan membengkak. Kami kesulitan dalam mengindentifikasi korban saat itu, karena tidak ada identitas yang melekat padanya. Saat dicoba dilakukan finger print dengan mobile automatic machine, sidik jarinya tidak bisa dibaca karena sudah bengkak," tuturnya.
Lalu, sambungnya, Polres Garut memintai keterangan saksi di hotel dan mengamankan rekaman CCTV.
"Berdasarkan keterangan, memang korban ini datang ke hotel dengan seorang pria pada 30 Oktober 2014. Lalu ada rekaman CCTV-nya. Dari rekaman, memang ada kecocokan gambar kendaraan milik korban dengan kendaraan yang diamankan teman-teman Polda Metro," jelasnya.
Terkait pembongkaran makam korban di TPU Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul, Arif menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan pada Jumat 7 Agustus 2015. Kata dia, hal itu sesuai permintaan keluarga yang ingin memindahkan makam Rian.
"Sementara mengenai penyebab kematian korban, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di RS Sartika Asih Bandung Oktober 2014 lalu itu, korban meninggal karena sulit bernapas dan ada kekerasan di sekitar leher serta kepala," jelasnya.
PILIHAN:
Polisi Batal Bongkar Makam Sekretaris Dirut XL
"Pra rekonstruksi yang dilakukan kali ini untuk dugaan awal kasus pembunuhan. Gerakan yang dicatat oleh tim, ada 34 gerakan. Nanti kami lengkapi lagi pada saat rekonstruksi full-nya," kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman di lokasi, Kamis (6/8/2015).
Pada pra rekonstruksi, Andy membunuh karyawati perusahaan telekomunikasi itu dengan puluhan adegan yang dilakukan di dalam kamar Hotel Cipaganti. Untuk kepentingan penyidikan, semua benda di dalam kamar hotel disita polisi. "Semua barang, termasuk bantal, selimut, dan lainnya kami sita," ujarnya.
Arif menjelaskan, kasus yang ditangani terhadap tersangka dilakukan secara paralel. Kasus penggelapan dokumen ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara kasus pembunuhan oleh Polres Garut.
"Untuk kasus yang di Jakarta, teman-teman dari Polda Metro sudah menahan tersangka selama 30 hari. Kami juga akan tangani untuk kasus di Garut (pembunuhan). Sifatnya paralel," jelasnya.
Awal mula dalam kasus pembunuhan terjadi setelah petugas kebersihan Hotel Cipaganti melaporkan ada penemuan jenazah di kamar hotel nomor 5, pada 31 Oktober 2014 lalu. Petugas mendapati karyawati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata ini dalam keadaan tertelungkup di bathtub kamar mandi.
"Kondisinya sudah terendam 24 jam di air panas. Badannya melepuh dan membengkak. Kami kesulitan dalam mengindentifikasi korban saat itu, karena tidak ada identitas yang melekat padanya. Saat dicoba dilakukan finger print dengan mobile automatic machine, sidik jarinya tidak bisa dibaca karena sudah bengkak," tuturnya.
Lalu, sambungnya, Polres Garut memintai keterangan saksi di hotel dan mengamankan rekaman CCTV.
"Berdasarkan keterangan, memang korban ini datang ke hotel dengan seorang pria pada 30 Oktober 2014. Lalu ada rekaman CCTV-nya. Dari rekaman, memang ada kecocokan gambar kendaraan milik korban dengan kendaraan yang diamankan teman-teman Polda Metro," jelasnya.
Terkait pembongkaran makam korban di TPU Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul, Arif menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan pada Jumat 7 Agustus 2015. Kata dia, hal itu sesuai permintaan keluarga yang ingin memindahkan makam Rian.
"Sementara mengenai penyebab kematian korban, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di RS Sartika Asih Bandung Oktober 2014 lalu itu, korban meninggal karena sulit bernapas dan ada kekerasan di sekitar leher serta kepala," jelasnya.
PILIHAN:
Polisi Batal Bongkar Makam Sekretaris Dirut XL
(mhd)