Bahas Tarif Parkir, Ahok Ingin Duduk Bareng Kadishub
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak sepaham dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub), terkait tarif parkit parkir tetap (flat) di kawasan parkir pinggir jalan (on street).
Meski demikian, mantan anggota Komisi II DPR RI itu mempersilakan UPT Dishub DKI Jakarta menjalankan sistem tersebut.
"Jadi seharusnya di tengah kota tuh enggak ada lagi parkir on street‬, tapi ya sudah dijalankan dahulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ahok akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andriansyah guna mengevaluasi paraturan tarif parkir itu.
"Nanti kita evaluasi melalui kepala dinas. Makanya saya ganti kepala dinas baru kan‬, kita evaluasi UP perparkirannya juga," tukasnya.
Sekedar diketahui, UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta mulai 1 Agustus 2015 menerapkan tarif baru untuk parkir on street di Jakarta. Pengguna kendaraan pribadi diminta agar menggunakan angkutan transportasi massal.
PILIHAN:
Besok, Tarif Parkir on Street di Jakarta Rp5.000/Mobil
Meski demikian, mantan anggota Komisi II DPR RI itu mempersilakan UPT Dishub DKI Jakarta menjalankan sistem tersebut.
"Jadi seharusnya di tengah kota tuh enggak ada lagi parkir on street‬, tapi ya sudah dijalankan dahulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ahok akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andriansyah guna mengevaluasi paraturan tarif parkir itu.
"Nanti kita evaluasi melalui kepala dinas. Makanya saya ganti kepala dinas baru kan‬, kita evaluasi UP perparkirannya juga," tukasnya.
Sekedar diketahui, UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta mulai 1 Agustus 2015 menerapkan tarif baru untuk parkir on street di Jakarta. Pengguna kendaraan pribadi diminta agar menggunakan angkutan transportasi massal.
PILIHAN:
Besok, Tarif Parkir on Street di Jakarta Rp5.000/Mobil
(mhd)