Granat: Apapun Jenis Narkobanya, Semua Harus Dijerat
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai perlu ada penegakan hukum secara revolusioner untuk mengatur jenis-jenis narkoba. Selama zat itu memiliki kandungan yang sama dengan jenis narkoba lain, pengguna yang memakai harus dijerat.
"Sejauh zat yang terkandung di dalamnya sama, mau itu akar pohon apa kek atau daun apa kek, kalau dampaknya sama, dia mempunyai kandungan yang sama itu harus dijerat," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Henry menambahkan, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan para pengedar narkoba akan terus menyuplai narkoba yang kandungannya tidak tercantum dalam undang-undang. "Ini jadi preseden buruk, (bandar) akan berbondong-bondong memasukkan barang (narkoba) yang tidak tercantum di undang-undang," tambahnya.
Henry yang juga anggota Komisi III DPR itu juga sudah lama megusulkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah saatnya direvisi. Ia menjelaskan, poin yang harus direvisi salah satunya tentang jenis narkoba.
"Jadi rumusannya yang diubah, bukan nama jenisnya, kan itu terlalu luas. Bagaimana undang-undang itu lebih kuat untuk penegakan kasus narkona jenis baru itu," ujarnya.
Hal lainnya yang menjadi penekanannya, kata Henry, mengenai komitmen penegak hukum dalam memberantas narkoba. "Yang tidak kalah pentingnya, penegak hukum perlu memiliki komitmen moral yang baik. Sesempurna apapun peraturan undang-undang jika penegak hukumnya kurang baik sama saja jadinya," tegas Henry.
Perlu diketahui, narkoba jenis baru itu ditemukan dari sampel metamfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA atau ekstasi yang biasa dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental). Narkoba itu berbentuk tablet berwarna cokelat krem dengan logo bintang mercy.
Efek dari penggunaan narkoba jenis baru itu akan membuat syaraf penggunanya bereaksi dengan cepat.
PILIHAN:
BNN Temukan Narkoba Jenis Baru di Jakarta
Tembakau Ini Disebut Narkoba Jenis Baru
"Sejauh zat yang terkandung di dalamnya sama, mau itu akar pohon apa kek atau daun apa kek, kalau dampaknya sama, dia mempunyai kandungan yang sama itu harus dijerat," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Henry menambahkan, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan para pengedar narkoba akan terus menyuplai narkoba yang kandungannya tidak tercantum dalam undang-undang. "Ini jadi preseden buruk, (bandar) akan berbondong-bondong memasukkan barang (narkoba) yang tidak tercantum di undang-undang," tambahnya.
Henry yang juga anggota Komisi III DPR itu juga sudah lama megusulkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah saatnya direvisi. Ia menjelaskan, poin yang harus direvisi salah satunya tentang jenis narkoba.
"Jadi rumusannya yang diubah, bukan nama jenisnya, kan itu terlalu luas. Bagaimana undang-undang itu lebih kuat untuk penegakan kasus narkona jenis baru itu," ujarnya.
Hal lainnya yang menjadi penekanannya, kata Henry, mengenai komitmen penegak hukum dalam memberantas narkoba. "Yang tidak kalah pentingnya, penegak hukum perlu memiliki komitmen moral yang baik. Sesempurna apapun peraturan undang-undang jika penegak hukumnya kurang baik sama saja jadinya," tegas Henry.
Perlu diketahui, narkoba jenis baru itu ditemukan dari sampel metamfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA atau ekstasi yang biasa dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental). Narkoba itu berbentuk tablet berwarna cokelat krem dengan logo bintang mercy.
Efek dari penggunaan narkoba jenis baru itu akan membuat syaraf penggunanya bereaksi dengan cepat.
PILIHAN:
BNN Temukan Narkoba Jenis Baru di Jakarta
Tembakau Ini Disebut Narkoba Jenis Baru
(hyk)