Pemprov DKI Wacanakan Ojek Jadi Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas kemungkinan ojek menjadi angkutan umum di Jakarta. Ini dilakukan karena saat ini antusias pengguna layanan aplikasi ojek sangat tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, wacana perizinan layanan ojek menjadi angkutan umum itu timbul akibat tingginya pengguna layanan aplikasi ojek. Namun, pihaknya tidak mau terburu-buru mengeluarkan izin tersebut sebelum mencari dasar hukumnya.
"Masih dalam pembahasan, nanti Rabu 5 Agustus 2015 besok akan didiskusikan oleh pihak terkait lainnya di wadah forum lalu lintas Polda Metro Jaya. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke Gubernur," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin 3 Agutus 2015 kemarin.
Andri menjelaskan, keberadaan layanan aplikasi ojek memang terus memicu kecemburuan para ojek konvensional. Akibatnya, banyak pengemudi layanan aplikasi ojek diintimidasi oleh jasa ojek konvensional.
Namun, kata dia, wacana perizinan belum tentu menjadi solusi meskipun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mewacanakannya. Menurut Andri, sebelum menjadi keputusan tetap, wacana perizinan bisa saja tidak dilakukan apabila pembahasan yang dilakukan Dishubtrans bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepolisan dan sebagainya menyatakan layanan ojek tidak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.
"Keberadaan aplikasi ojek dan ojek konvensional akan kita bahas dan cari solusinya agar tidak ada yang dirugikan, termasuk sejumlah masalah lalu lintas lainnya di Jakarta," jelasnya
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, wacana perizinan layanan ojek menjadi angkutan umum itu timbul akibat tingginya pengguna layanan aplikasi ojek. Namun, pihaknya tidak mau terburu-buru mengeluarkan izin tersebut sebelum mencari dasar hukumnya.
"Masih dalam pembahasan, nanti Rabu 5 Agustus 2015 besok akan didiskusikan oleh pihak terkait lainnya di wadah forum lalu lintas Polda Metro Jaya. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke Gubernur," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin 3 Agutus 2015 kemarin.
Andri menjelaskan, keberadaan layanan aplikasi ojek memang terus memicu kecemburuan para ojek konvensional. Akibatnya, banyak pengemudi layanan aplikasi ojek diintimidasi oleh jasa ojek konvensional.
Namun, kata dia, wacana perizinan belum tentu menjadi solusi meskipun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mewacanakannya. Menurut Andri, sebelum menjadi keputusan tetap, wacana perizinan bisa saja tidak dilakukan apabila pembahasan yang dilakukan Dishubtrans bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepolisan dan sebagainya menyatakan layanan ojek tidak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.
"Keberadaan aplikasi ojek dan ojek konvensional akan kita bahas dan cari solusinya agar tidak ada yang dirugikan, termasuk sejumlah masalah lalu lintas lainnya di Jakarta," jelasnya
(whb)