Polisi Dalami Modus Kasus Dwelling Time

Selasa, 04 Agustus 2015 - 03:24 WIB
Polisi Dalami Modus Kasus Dwelling Time
Polisi Dalami Modus Kasus Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.

Salah satu modus penyuapan dari seorang importir kepada oknum di Ditjen Daglu, termasuk ke Partogi Pangaribuan, mantan Dirjen Daglu diberikan untuk pelicin dalam pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Ditjen Daglu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, para importir yang ingin mempercepat proses perizinan bisa melewati dua pintu di Ditjen Daglu untuk memberika uang pelicin. Bagi importir yang sudah punya lingkaran dan kenal dengan pejabat di Ditjen Daglu, bisa langsung memberikan uang suap kepada Partogi.

"Ada yang langsung ke Partogi, ada juga ‎lewat orang lain di Ditjen Daglu," kata Iqbal kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2015 kemarin. Namun, bagi importir yang belum punya kedekatan dengan Partogi, pelicin bisa diberikan lewat tangan stafnya yang bernama Musyafa.

Menurut Iqbal, hal ini sudah terjadi sejak lama dan seakan menjadi hal biasa di Ditjen Daglu. Sementara, dalam pemeriksaan Partogi mengakui telah menerima uang suap dari para importir.

"Partogi sejak awal sudah mengaku, penyidik saat ini masih mendalami pengakuannya," tegasnya. Namun, Iqbal belum mau mengungkapkan berapa besar uang suap yang diterima oleh partogi.
Alasannya, penyidik masih terus mengembangkan keterangan Partogi dan empat tersangka lainnya untuk mengungkap kasus ini lebih besar lagi. "Proses penyidikan masih berlangsung, kita belum bisa sampaikan berapa-berapanya karena masih dikembangkan terus," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4290 seconds (0.1#10.140)