Tarif Parkir on Street Rp5 Ribu, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan diberlakukannya tarif baru untuk parkir on street dilakukan agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi massal.
Ahok mengungkapkan, pemberlakukan tarif baru parkir on street ini merupakan upaya dari Pemprov DKI untuk mengurai kemacaetan di Jakarta hingga nantinya parkir pinggir jalan dapat dipasangi terminal parkir elektronik (TPE). "Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke parkir meter. Nanti semua jalan akan pasang seperti itu," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2015 kemarin.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Parkir DKI Jakarta Sunardi Sinaga menuturkan, besaran tarif parkir on street belum ditentukan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, lanjut Sunardi, masyarakat sering mengeluh terkait retribusi parkir on street.
Di mana, masyarakat kerap membayar parkir tanpa adanya karcis retribusi dengan harga yang tetap. "Selama ini besaran tarif parkir on street itu variatif dan tidak menggunakan karcis. Nah kami akan tetapkan tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua di 375 titik parkir yang belum terpasang TPE," kata Sunardi beberapa waktu yang lalu.
Ahok mengungkapkan, pemberlakukan tarif baru parkir on street ini merupakan upaya dari Pemprov DKI untuk mengurai kemacaetan di Jakarta hingga nantinya parkir pinggir jalan dapat dipasangi terminal parkir elektronik (TPE). "Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke parkir meter. Nanti semua jalan akan pasang seperti itu," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2015 kemarin.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Parkir DKI Jakarta Sunardi Sinaga menuturkan, besaran tarif parkir on street belum ditentukan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, lanjut Sunardi, masyarakat sering mengeluh terkait retribusi parkir on street.
Di mana, masyarakat kerap membayar parkir tanpa adanya karcis retribusi dengan harga yang tetap. "Selama ini besaran tarif parkir on street itu variatif dan tidak menggunakan karcis. Nah kami akan tetapkan tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua di 375 titik parkir yang belum terpasang TPE," kata Sunardi beberapa waktu yang lalu.
(whb)