Pelaku Pengeroyok 2 Anggota TNI Ditangkap di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Empat dari 10 pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Terminal Kampung Melayu diringkus polisi di Bekasi. Keempat pelaku masing-masing berinisial R, N, H, dan M.
"Sudah ditangkap Sabtu (1 Agustus 2015) kemarin di Bekasi. Mereka sopir dan kernet yang biasa di Terminal Kampung Melayu," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Umar menjelaskan, sopir yang menghasut teman-temannya di Terminal Kampung Melayu itu menjadi penyebab dua anggota TNI itu dikeroyok. Anggota TNI itu bermaksud menanyakan kelengkapan surat-surat sang sopir lantaran telah menyerempet motor korban.
"Si R itu, setelah ditanyakan soal surat-surat, dia malah ke terminal, bukannya menunjukkan surat malah berteriak seolah sedang ditodong. Akhirnya teman-teman sopir langsung mengeroyok," katanya.
Umar mengatakan, saat ini polisi masih mengejar enam pelaku lain. Beberapa barang bukti, seperti tempat duduk tambahan di mikrolet diamankan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
IPW Minta Kapolda Segera Ungkap Pengeroyokan Anggota TNI
2 Anggota TNI Dikeroyok Puluhan Sopir Angkot
"Sudah ditangkap Sabtu (1 Agustus 2015) kemarin di Bekasi. Mereka sopir dan kernet yang biasa di Terminal Kampung Melayu," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Umar menjelaskan, sopir yang menghasut teman-temannya di Terminal Kampung Melayu itu menjadi penyebab dua anggota TNI itu dikeroyok. Anggota TNI itu bermaksud menanyakan kelengkapan surat-surat sang sopir lantaran telah menyerempet motor korban.
"Si R itu, setelah ditanyakan soal surat-surat, dia malah ke terminal, bukannya menunjukkan surat malah berteriak seolah sedang ditodong. Akhirnya teman-teman sopir langsung mengeroyok," katanya.
Umar mengatakan, saat ini polisi masih mengejar enam pelaku lain. Beberapa barang bukti, seperti tempat duduk tambahan di mikrolet diamankan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
IPW Minta Kapolda Segera Ungkap Pengeroyokan Anggota TNI
2 Anggota TNI Dikeroyok Puluhan Sopir Angkot
(mhd)