Praperadilan Ditolak, Polisi Tolak Tuduhan Salah Tangkap
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menolak adanya anggapan masyarakat yang menyebutkan salah tangkap terhadap Dedi, tukang ojek pangkalan di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jaktim. Karena, hal itu sudah dibuktikan dengan proses praperadilan yang dilakukan Dedi di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
"Pelaku sudah melakukan gugatan praperadilan di PN Jaktim mengenai sah tidaknya penangkapan. Dan gugatan ditolak, berarti penangkapan sah sehingga dilakukan proses penyelidikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Umar yakin, penyidik pada saat itu telah melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti. Hingga akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan diteliti jaksa kemudian dinyatakan lengkap.
Meski demikian, Umar janji akan bersikap kooperatif dengan Propam Polda Metro yang melakukan proses investigasi terhadap tuduhan salah tangkap tersebut.
"Propam sudah melakukan pemeriksaan atau investigasi kepada penyidik. Hasilnya akan diperiksa secara yuridis. Jika memang terbukti penyidik bersalah silakan beri sanksi, termasuk pencopotan," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus Dedi terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, keributan terjadi di pangkalan ojek sekitar PGC, Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.
Penyelidikan aparat mengarah pada Dedi sebagai pelaku pengeroyokan. Pada 25 September 2014, akhirnya tukang ojek ini pun ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Sementara tujuh orang lainnya, polisi menyebut, masih dalam proses pengejaran.
Dedi divonis dua tahun penjara di tingkat PN Jakarta Timur. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia dinyatakan bebas, padahal dia sendiri sudah menjalani kurungan 10 bulan.
PILIHAN:
Salah Tangkap, Polda Metro Tunggu Praperadilan Tukang Ojek
Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan
Dibekuk Polisi, Ibu 2 Anak Ini Menangis Histeris
"Pelaku sudah melakukan gugatan praperadilan di PN Jaktim mengenai sah tidaknya penangkapan. Dan gugatan ditolak, berarti penangkapan sah sehingga dilakukan proses penyelidikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Umar yakin, penyidik pada saat itu telah melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti. Hingga akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan diteliti jaksa kemudian dinyatakan lengkap.
Meski demikian, Umar janji akan bersikap kooperatif dengan Propam Polda Metro yang melakukan proses investigasi terhadap tuduhan salah tangkap tersebut.
"Propam sudah melakukan pemeriksaan atau investigasi kepada penyidik. Hasilnya akan diperiksa secara yuridis. Jika memang terbukti penyidik bersalah silakan beri sanksi, termasuk pencopotan," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus Dedi terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, keributan terjadi di pangkalan ojek sekitar PGC, Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.
Penyelidikan aparat mengarah pada Dedi sebagai pelaku pengeroyokan. Pada 25 September 2014, akhirnya tukang ojek ini pun ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Sementara tujuh orang lainnya, polisi menyebut, masih dalam proses pengejaran.
Dedi divonis dua tahun penjara di tingkat PN Jakarta Timur. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia dinyatakan bebas, padahal dia sendiri sudah menjalani kurungan 10 bulan.
PILIHAN:
Salah Tangkap, Polda Metro Tunggu Praperadilan Tukang Ojek
Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan
Dibekuk Polisi, Ibu 2 Anak Ini Menangis Histeris
(mhd)