Kasus Pelecehan Seksual Ini Diselesaikan di Luar Pengadilan

Minggu, 02 Agustus 2015 - 04:34 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Ini Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kasus Pelecehan Seksual Ini Diselesaikan di Luar Pengadilan
A A A
DEPOK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan mengumpulkan keluarga KS, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga teman laki-lakinya. Tidak hanya itu, keluarga pelaku juga akan dikumpulkan.

"Kami akan kumpulkan keluarga korban dan pelaku sebagai pendampingan kepada pihak Polresta Depok sebagai mediator masalah ini," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Depok, Sabtu 1 Agustus 2015.

Arist menjelaskan, masalah ini harus diselesaikan di luar pengadilan. Pola pendekatan yang dilakukan, kata dia, dengan pendekatan kewajiban diversi.

"Diversi itu merupakan sistem peradilan anak bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di luar pengadilan. Karena pelakunya masih berusia 11 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, korban juga anak-anak. Kami akan pertemukan keluarga korban dan pelaku, nenek korban juga terjepit," jelasnya.

Diversi di luar pengadilan, kata dia, tercantum dalam UU 11 tahun 2012 soal sistem peradilan anak. Hal itu juga ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho yang menyebutkan akan melakukan mediasi dalam masalah ini. " Ranah hukum tetap berjalan tetapi di luar pengadilan," tegasnya.

PILIHAN:

Datangi Bocah Korban Pelecehan Seksual, Komnas PA Miris
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5266 seconds (0.1#10.140)