Sindikat Pencuri Ban Serep Truk Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku sindikat pencurian ban serep truk antarprovinsi diringkus petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka diringkus usia beraksi mencuri di salah tempat perisitirahatan jalan tol.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Lamacas Bayiner Purba (45), Zul Anhar (34), dan Ramli Sipangkat (30). Kapolsek Kebon Jeruk AKP Eka Basith menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan tentang pencurian ban mobil truk di kawasan rest area Tol Kebon Jeruk.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran hingga sampai ke markas mereka di daerah Balaraja, Tangerang, Banten. Ketiganya dibekuk pada Selasa 28 Juli 2015 lalu di rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal dan penyimpanan hasil curian ban.
"Dari persembunyian mereka disita 16 unit ban truk hasil curian," terang Eka ketika merilis kasus ini Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (31/7/2015). Eka menjelaskan, kawanan pencuri yang dikomandoi Ramli Sipangkat ini menggunakan mobil Xenia putih.
Bermodal kunci inggris besar, dan besi sepanjang 40 cm yang sudah dimodifikasi, para pelaku menggunakannya untuk mencongkel ban serep yang tergembok rapat di kolong truk maupun tempat penyimpanan.
Di wilayah Kebon Jeruk sendiri, diketahui kawanan ini sudah beraksi sebanyak empat kali. Polisi mensinyalir, mereka sudah melancarkan aksinya puluhan kali.
Saat ini polisi masih memburu, satu anggota komplotan lainnya berinisial T (30). Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Lamacas Bayiner Purba (45), Zul Anhar (34), dan Ramli Sipangkat (30). Kapolsek Kebon Jeruk AKP Eka Basith menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan tentang pencurian ban mobil truk di kawasan rest area Tol Kebon Jeruk.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran hingga sampai ke markas mereka di daerah Balaraja, Tangerang, Banten. Ketiganya dibekuk pada Selasa 28 Juli 2015 lalu di rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal dan penyimpanan hasil curian ban.
"Dari persembunyian mereka disita 16 unit ban truk hasil curian," terang Eka ketika merilis kasus ini Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (31/7/2015). Eka menjelaskan, kawanan pencuri yang dikomandoi Ramli Sipangkat ini menggunakan mobil Xenia putih.
Bermodal kunci inggris besar, dan besi sepanjang 40 cm yang sudah dimodifikasi, para pelaku menggunakannya untuk mencongkel ban serep yang tergembok rapat di kolong truk maupun tempat penyimpanan.
Di wilayah Kebon Jeruk sendiri, diketahui kawanan ini sudah beraksi sebanyak empat kali. Polisi mensinyalir, mereka sudah melancarkan aksinya puluhan kali.
Saat ini polisi masih memburu, satu anggota komplotan lainnya berinisial T (30). Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(whb)