Polisi Grebek Gudang Gas Elpiji Oplosan
A
A
A
BEKASI - Jajaran Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang tempat penyuntikan gas elpiji ilegal di Perumahan Jatikramat, RT8/3, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam penggrebekan itu diamankan satu orang yang sedang melakukan pengoplosan.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Bekasi Kota IPTU Harry Gasgari mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Darwadi pemilik usaha ilegal tersebut.
"Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gas oplosan ini," katanya di Bekasi, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, modus pelaku dengan mengambil isi gas bersubsidi di dalam tabung gas elpiji 3 kilogram. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke dalam gas elpiji non subsidi atau ukuran 12 kilogram.
"Dipindahkan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi," ujarnya.
Harry mengaku, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan aktivitas yang mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen. Setelah cukup bukti, kemudian melakukan penggerebekan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku membeli gas subsidi secara acak di sejumlah agen penjual gas. Gas-gas tersebut kemudian disuntik ke dalam gas non subsidi untuk dijual kembali kepada konsumen atau didistribusikan ke toko kelontong di Bekasi dan Jakarta. "Keuntungan menjual satu tabung Rp60 ribu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, 24 tabung gas 3 kilogram, dan lima buah regulator yang dipakai menyuntik. Tersangka dijerat undang - undang perlindungan konsumen.
Harry menambahkan, masyarakat diminta terus waspada dengan gas Elpiji. Jika ditemukan kejanggalan gas tersebut segera dilaporkan ke kepolisian agar ditindaklanjuti. Ciri-cirinya, berat gas tak mencapai ukuran sebenarnya dan habisnya sangat cepat.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Bekasi Kota IPTU Harry Gasgari mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Darwadi pemilik usaha ilegal tersebut.
"Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gas oplosan ini," katanya di Bekasi, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, modus pelaku dengan mengambil isi gas bersubsidi di dalam tabung gas elpiji 3 kilogram. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke dalam gas elpiji non subsidi atau ukuran 12 kilogram.
"Dipindahkan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi," ujarnya.
Harry mengaku, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan aktivitas yang mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen. Setelah cukup bukti, kemudian melakukan penggerebekan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku membeli gas subsidi secara acak di sejumlah agen penjual gas. Gas-gas tersebut kemudian disuntik ke dalam gas non subsidi untuk dijual kembali kepada konsumen atau didistribusikan ke toko kelontong di Bekasi dan Jakarta. "Keuntungan menjual satu tabung Rp60 ribu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, 24 tabung gas 3 kilogram, dan lima buah regulator yang dipakai menyuntik. Tersangka dijerat undang - undang perlindungan konsumen.
Harry menambahkan, masyarakat diminta terus waspada dengan gas Elpiji. Jika ditemukan kejanggalan gas tersebut segera dilaporkan ke kepolisian agar ditindaklanjuti. Ciri-cirinya, berat gas tak mencapai ukuran sebenarnya dan habisnya sangat cepat.
(mhd)