PT Transjakarta Diminta Segera Rekrut Kopaja

Rabu, 29 Juli 2015 - 00:21 WIB
PT Transjakarta Diminta...
PT Transjakarta Diminta Segera Rekrut Kopaja
A A A
JAKARTA - Sejumlah unit bus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang tidak beroperasi lantaran mogok. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didesak segera menerapkan sistem rupiah per kilometer terhadap Kopaja.

Ketua Organisasi Angkutan darat (Organda) Shafruhan Sinungan mengatakan, aksi mogok yang dilakukan belasan sopir 502 itu tidak mendasar dan sangat keterlaluan. Sebab, selain tidak ada koordinasi dengan pengurus Kopaja, Organda dan pihak terkait lainnya, alasan mogok mereka pun disebabkan oleh perlawanan akibat melanggar lalu lintas.

"Jadi para sopir Kopaja melihat ada bus Mayasari melanggar rekayasa di Jati Baru tapi tidak ditindak. Nah saat mereka mengikuti pelanggaran, mereka ditindak. Mereka tidak terima dan akhirnya mogok beroperasi. Ada sekitar 10-15 unit," kata Shafruhan saat dihubungi, Selasa 28 Juli 2015.

Sesuai kesepakatan antara operator angkutan umum dan Pemprov DKI dalam meningkatkan pelayanan, dia meminta, pengurus Kopaja menemui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans) untuk menindak tegas para sopir tersebut baik dengan memberhentikannya ataupun menarik Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Shafruhan juga meminta agar Dishubtrans segera mempercepat PT Transjakarta untuk menerapkan sistem rupiah sebagai salah satu solusi mengatasi kejadian tersebut. Terlebih, sejak tahun lalu sedikitnya ada 200 unit armada Kopaja yang telah disesuaikan SPM Transjakarta siap beroperasi.

"Kami belum tahu kapan akan diterapkan sistem rupiah per kilometer. Info terakhir harga sistem rupiah per kilometer sudah tayang di LKPP sekitar Rp10.000, dan kami sepakat," tegasnya.

PILIHAN:


Ahok Cari Akal Ajak Metromini Gabung ke PT Transjakarta

Sopir Kopaja Akan di Gaji 2 Kali UMP Jakarta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)