Lima Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Barat mengamankan lima pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang beraksi saat Hari Raya Idul Fitri 1436 H/2015. Kelimanya dibekuk di dua kecamatan berbeda yaitu, Kebon Jeruk dan Cengkareng.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, lima pelaku, masing-masing berinsial FF, RR, MY, MI, dan LN. Kelimanya tak berkutik, ketika petugas yang melakukan penangkapan mencocokan dengan sejumlah bukti dan saksi di dua tempat terpisah, yaitu Green Garden Kelompok VII, RT01/08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, dan Jalan Setia RT 03/01, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng.
"Kelima tak berkutik, ketika kami menemukan sidik jari sejumlah pelaku di dua tempat terpisah," terang Bahtiar di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/7/2015).
Bahtiar menduga, meski telah mengamankan kelima, namun tak menutup kemungkinan kelompok serupa masih berkeliaran di wilayah Jakarta. Karena itu, Bahtiar masih melakukan pengembangan demi mencari komplotan lainnya.
"Para pelaku yang kami tangkap ini masih mempunyai kelompok lain. Makanya kami kembangkan," kata Bachtiar.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Bahtiar, tak lepas dari kerja keras Tim Satgas Rumsong yang dibentuk Polres Jakbar menjelang arus mudik kemarin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
PILIHAN:
Dipergoki Warga, Spesial Rumsong Dibekuk
Ciptakan Kondisi Aman, Polisi Gandeng TNI & Pemkot Jakpus
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, lima pelaku, masing-masing berinsial FF, RR, MY, MI, dan LN. Kelimanya tak berkutik, ketika petugas yang melakukan penangkapan mencocokan dengan sejumlah bukti dan saksi di dua tempat terpisah, yaitu Green Garden Kelompok VII, RT01/08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, dan Jalan Setia RT 03/01, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng.
"Kelima tak berkutik, ketika kami menemukan sidik jari sejumlah pelaku di dua tempat terpisah," terang Bahtiar di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/7/2015).
Bahtiar menduga, meski telah mengamankan kelima, namun tak menutup kemungkinan kelompok serupa masih berkeliaran di wilayah Jakarta. Karena itu, Bahtiar masih melakukan pengembangan demi mencari komplotan lainnya.
"Para pelaku yang kami tangkap ini masih mempunyai kelompok lain. Makanya kami kembangkan," kata Bachtiar.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Bahtiar, tak lepas dari kerja keras Tim Satgas Rumsong yang dibentuk Polres Jakbar menjelang arus mudik kemarin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
PILIHAN:
Dipergoki Warga, Spesial Rumsong Dibekuk
Ciptakan Kondisi Aman, Polisi Gandeng TNI & Pemkot Jakpus
(mhd)