Polres Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Ibunda GT
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan Ibunda GT, LSR (47). LSR adalah tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri GT (12) beberapa waktu lalu.
"Ibunya kami tangguhkan penahanannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Wahyu menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan LSR lantaran penyidik sudah memiliki banyak pertimbangan. Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dikabulkan penangguhan penahanannya.
"Keluarga menjamin pelaku tidak melarikan diri, akan bersikap kooperatif, disamping itu ada instansi lain yang mendukung belum tentu baik memisahkan orangtua dengan anaknya, sehingga ditangguhkan," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan AKP Nunu membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Jaksel telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LSR sejak hari ini, Selasa 28 Juli 2015.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Mulai hari ini sampai berkas perkara kita limpahkan. Sampai pelimpahan tahap dua," katanya.
Selain itu, tambah Nunu, pelimpahan berkas kasus LSR akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan secepatnya. "Pelimpahan berkas secepatnya akan kita lakukan," ujarnya.
PILIHAN:
Ini Alasan Ibunda GT Lakukan Kekerasan
Polisi: GT Diduga Berbohong Digergaji Ibu Kandung
Dijadikan Tersangka, Ibunda GT Tidak Ditahan
"Ibunya kami tangguhkan penahanannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Wahyu menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan LSR lantaran penyidik sudah memiliki banyak pertimbangan. Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dikabulkan penangguhan penahanannya.
"Keluarga menjamin pelaku tidak melarikan diri, akan bersikap kooperatif, disamping itu ada instansi lain yang mendukung belum tentu baik memisahkan orangtua dengan anaknya, sehingga ditangguhkan," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan AKP Nunu membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Jaksel telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LSR sejak hari ini, Selasa 28 Juli 2015.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Mulai hari ini sampai berkas perkara kita limpahkan. Sampai pelimpahan tahap dua," katanya.
Selain itu, tambah Nunu, pelimpahan berkas kasus LSR akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan secepatnya. "Pelimpahan berkas secepatnya akan kita lakukan," ujarnya.
PILIHAN:
Ini Alasan Ibunda GT Lakukan Kekerasan
Polisi: GT Diduga Berbohong Digergaji Ibu Kandung
Dijadikan Tersangka, Ibunda GT Tidak Ditahan
(mhd)