Ahok Persilakan Warga Kampung Pulo Menggugat
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi gugatan warga Kampung Pulo kepada Satpol PP kepada PTUN. Menurut Ahok dirinya mempersilakan saja jika seseorang maupun kelompok menggugat.
"Tidak apa-apa kalau orang mau gugat, silahkan saja. Mau ke PTUN juga tidak masalah, semua orang punya hak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Menurut Ahok yang paling penting yaitu proses dari gugatan ini dan nanti hasilnya seperti apa. "Semua orang punya hak. Kamu lihat saja nanti prosesnya seperti apa," tukasnya. (Baca: Warga Kampung Pulo Gugat Satpol PP ke PTUN)
Sebelumnya, Warga Kampung Pulo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait surat peringatan (SP) dua tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur.
"Gugatan sudah kami daftarkan tanggal 8 Juli 2015. Ini gugatan mengenai surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi," kata Harlen Sinaga, kuasa hukum warga Kampung Pulo, Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Harlen menuturkan, surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5/1986 jo UU No 9/2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.
PILIHAN:
Lima Kecamatan di Bekasi Terancam Kekeringan
Kecewa, Ahok Larang Siswa Beli Buku di Jakarta Book Fair
Tak Terima Disalip, Pengendara Umbar Tembakan di tol JORR
"Tidak apa-apa kalau orang mau gugat, silahkan saja. Mau ke PTUN juga tidak masalah, semua orang punya hak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Menurut Ahok yang paling penting yaitu proses dari gugatan ini dan nanti hasilnya seperti apa. "Semua orang punya hak. Kamu lihat saja nanti prosesnya seperti apa," tukasnya. (Baca: Warga Kampung Pulo Gugat Satpol PP ke PTUN)
Sebelumnya, Warga Kampung Pulo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait surat peringatan (SP) dua tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur.
"Gugatan sudah kami daftarkan tanggal 8 Juli 2015. Ini gugatan mengenai surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi," kata Harlen Sinaga, kuasa hukum warga Kampung Pulo, Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Harlen menuturkan, surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5/1986 jo UU No 9/2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.
PILIHAN:
Lima Kecamatan di Bekasi Terancam Kekeringan
Kecewa, Ahok Larang Siswa Beli Buku di Jakarta Book Fair
Tak Terima Disalip, Pengendara Umbar Tembakan di tol JORR
(ysw)