Warga Kampung Pulo Gugat Satpol PP ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Warga Kampung Pulo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait surat peringatan (SP) dua tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur.
"Gugatan sudah kami daftarkan tanggal 8 Juli 2015. Ini gugatan mengenai surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi," kata Harlen Sinaga, kuasa hukum warga Kampung Pulo, Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Harlen menuturkan, surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5/1986 jo UU No 9/2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.
"Yang jadi persoalan pemerintah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak mengedepankan sosialisasi, asas keadilan dan transparansi," tuturnya. Warga mengeluhkan cara sosialisasi yang dilakukan pemerintah sebelum melakukan pengiriman SP tersebut.
"Warga mengeluhkan cara sosialisasi yang harusnya dilakukan secara dialogis namun ini tidak. Ada unsur pemaksaan, sifatnya satu arah itu yang jadi titik beratnya," kata Harlen.
Sementara itu, Kasie Pasum Satpol PP Jakarta Timur Mawardi selaku perwakilan dari pihak tergugat mengatakan, meskipun ada gugatan yang dilakukan warga Kampung Pulo, pemerintah akan tetap melayangkan SP3 dalam waktu dekat.
"Ini akan terus berjalan, nanti akan ada rapat teknis untuk mengirim SP3 sekaligus SPB (Surat Perintah Bongkar). Untuk waktunya dalan waktu dekat ini cuma masih mau dirapatkan dulu," ujar Mawardie.
"Gugatan sudah kami daftarkan tanggal 8 Juli 2015. Ini gugatan mengenai surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi," kata Harlen Sinaga, kuasa hukum warga Kampung Pulo, Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Harlen menuturkan, surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5/1986 jo UU No 9/2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.
"Yang jadi persoalan pemerintah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak mengedepankan sosialisasi, asas keadilan dan transparansi," tuturnya. Warga mengeluhkan cara sosialisasi yang dilakukan pemerintah sebelum melakukan pengiriman SP tersebut.
"Warga mengeluhkan cara sosialisasi yang harusnya dilakukan secara dialogis namun ini tidak. Ada unsur pemaksaan, sifatnya satu arah itu yang jadi titik beratnya," kata Harlen.
Sementara itu, Kasie Pasum Satpol PP Jakarta Timur Mawardi selaku perwakilan dari pihak tergugat mengatakan, meskipun ada gugatan yang dilakukan warga Kampung Pulo, pemerintah akan tetap melayangkan SP3 dalam waktu dekat.
"Ini akan terus berjalan, nanti akan ada rapat teknis untuk mengirim SP3 sekaligus SPB (Surat Perintah Bongkar). Untuk waktunya dalan waktu dekat ini cuma masih mau dirapatkan dulu," ujar Mawardie.
(whb)